Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polresta Samarinda bersama Kodim 0901/Smd, Kejari dan Pengadilan Negeri, serta Pemkot Samarinda menggelar pemusnahan minuman keras (miras) dan narkotika.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman belakang Polres dengan menggunakan kendaraan alat berat.
Terdapat 2.456 botol miras dari 13 merk, serta 1.099 liter tuak dimusnahkan bersamaan.
Ribuan botol miras didapati kepolisian dari giat operasi cipta kondisi yang dilakukan dalam sebulan terakhir ini di seluruh kecamatan di Samarinda.
Miras yang disita merupakan yang tidak memiliki izin, ataupun mirasi ilegal yang dijual di warung pinggir jalan, maupun tempat lainnya yang tidak berizin.
"Ini giat lanjutan dari kepolisian, setelah sebelumnya Pemkot terlebih dahulu melakukan pemusnahan. Miras yang disita merupakan yang tidak berizin atau ilegal," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, Jumat (21/12/2018).
Pihaknya berharap, dengan dilakukannya pemusnahan dapat meminimalisir peredaran miras ilegal, terutama jelang tahun baru nanti.
"Hampir disetiap kecamatan kita dapati mirasi ilegal. Semoga saja malam tahun baru nanti dan seterusnya tidak ada yang mabuk-mabukan," harapnya.
"Untuk penjualnya kita proses sidang Tipiring," tambahnya.
Selain miras, pihaknya juga memusnahkan 1.122,42 gram narkoba jenis sabu dari tujuh orang tersangka, yang ditangkap pada Desember tahun ini.
Lanjut Kombes Pol Vendra menjelaskan, tahun ini pihaknya telah melakukan penyitaan serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu mencapai 10 Kg lebih.
"Narkoba yang bulan ini kita musnahkan juga. Dan, kasus narkotika ini memang cukup tinggi, makanya pengawasan dan penyelidikan terus kita lakukan," ungkapnya.