Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -Sindikat mahasiswa pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kupang dibongkar polisi.
Pihak Kepolisian membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Kupang.
Sebanyak lima dari tujuh anggota sindikat ini berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kupang Kota sejak Rabu (19/12/2018) hingga Kamis (20/12/2018) sore
Selain membekuk lima anggota sindikat, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 15 unit motor curian yang disembunyikan di dua tempat persembunyian berbeda di Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Sebanyak 11 unit sepeda motor diamankan pihak Satreskrim Polres Kupang Kota di sebuah kamar kost yang teletak di seberang Hotel Olive di wilayah Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Dua sepeda motor lainnya diamankan di sebuah kost lain yang juga terletak di sekitar jalan perintis Kemerdekaan Kayu Putih pada Rabu (19/12/2018).
Sepeda motor tersebut terdiri dari delapan unit Yamaha Vixion, dua unit Honda Mega Pro, satu unit Yamaha Jupiter MX, satu unit Honda Kharisma, satu unit Honda Supra X, satu unit Yamaha Mio Sporty serta satu unit Yamaha Fino.
Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Unit Tipidum Satreskrim dibawah pimpinan Kanit Tipudum Ipda Yance Kadiaman bersama tim Buser Polres Kupang Kota, seusai melakukan pengembangan terhadap satu tersangka yang ditangkap sebelumnya pada Rabu siang.
Dari kost milik salah satu tersangka atas nama Wahyu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang tinggal di samping Hotel Olive Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan hingga Kamis siang pihaknya telah menangkap lima dari tujuh anggota sindikat serta mengamankan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Kita sudah amankan lima tersangka yang terlibat sedang dua orang masih dalam pengejaran. Selain itu kita juga amankan 15 unit motor dan satu kompresor yang diamankan sebagai barang bukti," ungkap Boby.
Kelima pelaku yang diamankan itu terdiri dari empat orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang serta seorang lainnya adalah calon pegawai Kementerian Hukum HAM yang tidak lulus pada test lalu.
Boby menjelaskan, dari sindikat ini, polisi berhasil memetakan barang bukti yang cocok dengan 13 laporan polisi atas kasus kehilangan sepeda motor yakni 10 laporan yang ditangani Polresta, satu laporan di Polsek Kelapa Lima dan dua laporan di Polsek Oebobo.
Dari pengakuan para pelaku, ada empat unit lainnya yang telah dijual mereka ke luar Kota Kupang.
"Sementara ini kita cocokan 13 laporan polisi, yang lain masih terus kita kembangkan,” ucap Bobby.
Pantauan POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota, sejak Rabu malam hingga Kamis siang, terlihat sejumlah warga mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk mengecek sepeda motor yang dipasangi garis polisi.