Sementara tahun 2018 ini selain korban terorisme di Sleman, LPSK sudah memberikan kompensasi kepada korban Terorisme Thamrin, Kampung Melayu, terorisme di Mapolda Sumut, dan Bima.
“Dan berkat dukungan dari semua pihak, permohonan kompensasi dapat diajukan bersamaan dalam tuntutan di persidangan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga Majelis Hakim perkara dalam amar putusannya mengabulkan permohonan kompensasi dari para korban,” urainya.
Dia menyebutkan, LPSK hadir sebagai kepanjangan tangan negara dan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada korban tindak pidana termasuk korban terorisme, sehingga hak-hak korban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dapat terpenuhi.
Jaminan perlindungan tersebut diberikan dengan dasar pemikiran penghormatan atas hak asasi manusia, sehingga kehadiran negara untuk menegakkan hak asasi korban sangat diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya. (TRIBUNJOGJA.COM/Agung Ismiyanto)