TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Polisi akhirnya berhasil menguak pembunuhan wanita hamil di Kota Agung, Tanggamus, Lampung yang mayatnya dibuang di sungai.
Peristiwa awalnya terungkap dari penemuan sesosok mayat di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.
Korban pada kasus tersebut bernama Pungut Susianti (38), warga Dusun 1 Tulung Sari, Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Ajun Komisaris Edi Qorinas menjelaskan, kasus penemuan mayat tersebut dapat diungkap mengacu penyelidikan dari pengumpulan keterangan beberapa saksi.
Ternyata, lanjut Edi, jenazah yang ditemukan di muara sungai tersebut merupakan korban pembunuhan.
Korban merupakan wanita dibunuh karena hamil.
Kasus tersebut bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal (26), warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.
Korban adalah istri dari Azmi (40).
Sementara, Aprizal adalah selingkuhan korban.
Cinta segitiga itu tidak diketahui, baik oleh Aprijal maupun Azmi.
Pasalnya, Azmi lama saat tinggal di kebun.
"Kasus ini telah diselidiki selama tiga bulan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka," jelas Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (23/12/2018).
"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang," jelas Edi melanjutkan.
Sedangkan, tersangka tidak mau bertanggung jawab.
Tersangka juga tidak mengetahui bahwa korban sudah memiliki suami.
Sebab selama ini, korban dan selingkuhannya hanya berkomunikasi lewat ponsel.
Mereka bertemu beberapa kali di luar tempat tinggal korban.
Tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di pantai daerah Digul, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat.
Sampai akhirnya, korban hamil dengan usia kandungan dua bulan.
"Tersangka menghabisi korban dengan membekap mulut dan hidung. Setelah korban tidak bernyawa kemudian korban didorong ke muara sungai," kata Edi.
"Setelah itu aksesori dan dan identitas dibuang juga. Maka saat ditemukan, jasad tidak dikenali," kata Edi melanjutkan.
Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kota Agung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa pakaian milik korban, celana jin tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban, dan sepeda motor Honda Supra X-125 digunakan tersangka.
Dalam kasus wanita dibunuh karena hamil tersebut, tersangka terancam pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara.
Ditemukan di Muara Sungai
Jenazah korban ditemukan di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, pada Senin (9/9/2018) lalu.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah membengkak dan tertutup lumpur sungai.
Lalu, jasad sempat disimpan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.
Dua hari kemudian, Azmi (40) suaminya mengambil jasad korban
"Mulanya, dia tahu istrinya hilang dari rumah karena pemberitahuan dari tetangganya yang sama-sama berkebun di hutan Register 39," tutur Edi.
"Dari pemberitaan media massa, dia mengecek ke rumah sakit, ternyata benar istrinya," tutur Edi menambahkan.
Lihai Melarikan Diri
Kapolsek Kota Agung, Ajun Komisaris Syafri Lubis menyatakan, pengejaran tersangka Aprijal cukup melelahkan.
Sebab, tersangka termasuk "licin".
Tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
Tersangka bahkan pernah melarikan diri ke Tangerang.
Saat pelarian terakhir guna menghindari polisi, tersangka menggunakan perahu dari Pematang Sawah ke Kota Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wanita Dibunuh karena Hamil, Pria Selingkuhan Tak Tahu Korban Punya Suami