Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM - Kontraktor pemasangan mozaik di dinding Flyover Manahan Solo dipastikan terkena penalti berupa sanksi denda.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Solo, YF Sukasno saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) rombongan komisinya di Flyover Manahan, Rabu (26/12/2018).
Sukasno menjelaskan, mundurnya masa pengerjaan mozaik yang merupakan salah satu item dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 2,5 miliar, harus dipertanggungjawabkan oleh kontraktor.
Pihaknya pun meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo untuk menghitung besaran denda yang harus dibayarkan oleh kontraktor.