News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Kebun Singkong Diringkus, 2 di Antaranya Ditembak Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap empat orang pelaku pemerkosaan terhadap remaja di kebun singkong jalur Lintas Selatan Kecamatan Pasirian, Lumajang pada Minggu (23/12/2018) lalu.

Keempat tersangka itu masing-masing inisial Ub remaja berusia 18 tahun asal Kecamatan Tempeh, Lumajang; Muhammad Nurullah / MN (23) warga Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh; Muhammad Rozi/MR (23) warga Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh; dan Abdul Qodir Jaelani/AQJ (24) warga Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh.

Polisi membekuk keempat orang itu pada Rabu (26/12/2018) dan Kamis (27/12/2018) di tempat yang berbeda.

Menurut Kasatreskrim Lumajang, AKP Hasran keempat orang itu memiliki peran masing-masing dan terlibat dalam pemerkosaan terhadap BP (17), remaja asal Lumajang.

"Memang benar tim kami bergerak cepat dengan menangkap empat tersangka. Ini juga berkat bantuan dari rekan Satuan Reskrim Polres Banyuwangi. Kami harus menembak dua tersangka, karena pada saat penangkapan mereka melawan petugas," ujar Hasran, Jumat (28/12/2018).

Jajaran Polres Lumajang bekerjasama dengan Polres Banyuwangi, sebab dua tersangka yakni MN dan MR ditangkap di Pelabuhan Ketapang saat hendak menyeberang ke Bali pada Kamis (27/12/2018) dini hari.

Awalnya polisi menangkap Ub di rumahnya pada Rabu (26/12/2018).

Terakhir polisi menangkap AQJ di rumahnya.

Baca: BREAKING NEWS: Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana 12 Tahun Penjara Meninggal Dunia

Pemerkosaan itu bermula pada Minggu (23/12/2018) siang, saat BP dijemput pacarnya Udin.

Mereka menuju Gladak Perak, Lumajang. Di sekitar tempat itu, keduanya diduga minum minuman keras oplosan.

Setelah dari sekitar Gladak Perak, keduanya menuju Kecamatan Pasirian.

Baca: Meradang Karena Aurat Dylan Sahara Dikomentari Nyinyir, Ifan Seventeen: Saya Akan Cari Anda!

Di tempat itu, Udin bertemu teman-temannya termasuk Ub, MN, dan MR. Mereka kembali berpesta Miras hingga udin dan BP teler.

Saat BP tidak berdaya itulah, Ub, MN dan MR membawanya ke sebuah kebun singkong.

BP dibonceng motor dengan diapit dua orang.

Baca: Video Nikahannya dengan Pria Bule Beredar, Aura Kasih Bagikan Momen Spesial Usai Ijab Kabul

Ketiga pelaku membawa BP ke kebun singkong.

Di tempat itu pula, AQJ menyusul. Empat orang tersebut memperkosa BP di kebun singkong itu.

Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.

Baca: Yuuka Watanabe Anak orang Kaya di Jepang 5 Kali Ditangkap Polisi terkait Kasus Pemerkosaan

Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengecam perbuatan keempat orang tersebut.

"Saya sangat mengutuk perbuatan tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yang mengadili semuanya," tegas Arsal.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Kebun Singkong JLS Lumajang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini