News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana 12 Tahun Penjara Meninggal Dunia

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menghadiri sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (17/5), ia dituntut 1 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Suastika alias Jro Jangol meninggal dunia, Jumat (28/12/2018).

Pria yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan ini meninggal sekitar pukul 05.00 di RS Kasih Ibu.

Demikian disampaikan Kepala (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi.

"Benar, tadi pagi sekitar pukul 5," ucapnya melalui pesan singkat.

Dikatakan Tonny, meninggalnya Jro Jangol yang divonis selama 12 tahun penjara ini diduga karena gangguan pada pernafasan.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan penyebab meninggalnya Jro Jangol karena masih menunggu hasil cek medis secara resmi dari pihak dokter.

"Diagnosis terakhir observasi penurunan kesadaran susp toksik enchelopalopati dan gagal nafas," tulis Tonny.

Seperti diketahui Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu.

Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali dan istrinya saat rekonstruksi penggerebekan dirumahnya jalan Batanta, Denpasar, Senin (11/12/2017). (Tribun Bali/Rizal Fanani)

Sebelumnya Jro Jangol juga sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba.

Baca: Polisi Berjaga di Rumah Mang Jangol, Dua Tersangka Memakai Sebo Dibawa Masuk

Pelarian Mang Jangol akhirnya berhasil ditangkap oleh Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime), Senin (13/11/2017) malam.

Menurut sumber di Polda Bali saat itu, Mang Jangol diamankan di dekat kandang sapi milik kerabatnya di wilayah Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, sekitar pukul 22.15 Wita.

"Saat ditangkap ia tidur di kandang sapi bersama sapi," katanya kepada Tribun Bali.

Saat sejumlah petugas melakukan penangkapan, Mang Jangol tidak melakukan perlawanan.

Mantan politikus Partai Gerindra tersebut ditangkap dengan mengenakan jaket hitam dan celana merah.

Selanjutnya ia dibawa ke Mako Brimob, Tohpati, Denpasar.

Mang Jangol kabur saat aparat kepolisian Polresta Denpasar menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar, Sabtu (4/11/2017).

Ia pun sempat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) bersama kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias I Wayan Kembar, serta istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi.

Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) dan Ni Luh Ratna Dewi (36) (Kolase Tribun Bali)

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose kemudian menugaskan anggota Satreskoba beserta anggota Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali untuk memburu Mang Jangol.

Baca: Kabur ke Banyuwangi, Kakak Kandung Mang Jangol Ditangkap Saat Tidur

Setelah sempat diduga sembunyi di wilayah Kabupaten Buleleng, Mang Jangol akhirnya ditemukan di Payangan, Gianyar.

Dengan ditangkapnya Mang Jangol, kini polisi tinggal memburu Wayan Kembar.

Sebelumnya petugas sudah menangkap Ratna Dewi di rumah kerabatnya di Kabupaten Jembrana.

Sebelum penangkapan Mang Jangol, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan pihaknya meyakini Mang Jangol dan Wayan Kembar masih berada di wilayah Bali.

Namun polisi menemui kesulitan menangkap keduanya sejak kabur sepekan lalu.

Hal ini karena Mang Jangol memiliki banyak teman dan kerabat di Bali.

Mang jangol diamankan dengan mengenakan jaket hitam dan celana merah. (Tribun Bali/ I Made Ardiangga)

"Kesulitan kita ya di sana, dia banyak teman jadi bisa sembunyi di mana-mana," ujar Hadi Purnomo, kemarin siang.

Baca: Orangtua Mang Jangol Berpeluang Dijadikan Tersangka

Mantan Kapolres Gianyar ini menduga selama pelarian ada kemungkinan Mang Jangol membawa senjata api.

Hal ini diduga lantaran saat penggerebekan terjadi, polisi tidak menemukan amunisi melainkan hanya menyita dua pucuk airsoft gun dan sepucuk senjata api.

"Kemungkinan, karena waktu ada di rumahnya tidak ditemukan amunisi. Amunisinya dibawa saat melarikan diri, kalau dia ada amunisi berarti ada senjata api," kata dia.

Namun hingga tadi malam belum ada pernyataan kepolisian apakah Mang Jangol membawa senjata api saat ditangkap.

"Yang pasti dia sudah ditangkap," kata sumber di kepolisian tadi malam.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS! Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Jangol Meninggal, Begini Kata Kalapas Kerobokan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini