Bahkan dikatakan gerbang pintu masuk ke shelter tsunami sempat di gembok oleh aparat kepolisian.
"Dulu sempat digembok udah, tapi dijebol sama mereka-mereka," katanya.
*Terbengkalai Karena di Korupsi*
Untuk berlindung dari bencana tsunami, pembangunan gedung shelter tsunami senilai Rp18 miliar ini justru dikorupsi.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Pandeglang ini mulai dari tahun anggaran 2014 senilai Rp18 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni dua pihak swasta dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Gunawan telah disidangkan.