Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Polda Jabar memberhentikan tidak hormat sejumlah anggotanya karena terkait sejumlah kasus fatal.
Dalam press conference akhir tahun Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jumat (28/12), diketahui lebih dari 50 anggota yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tahun ini ada 24 anggota yang di PTDH. Sedangkan tahun lalu ada 22 anggota," ujar Kapolda.
Anggota yang di PTDH-kan berangkat aiptu sebanyak 5 orang, bripka sebanyak 3 orang, brigadir 9 orang, briptu 4 orang dan PNS Polri sebanyak 3 orang.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menjatuhkan hukuman pada 465 orang pada 2018 karena pelanggaran disiplin atau mengalami kenaikan daripada 2017 sebanyak 438.
"Untuk hukuman karena tindak pidana pada 2018 sebanyak 14 orang dari tahun lalu sebanyak 12 orang. Kemudian pelanggaran kode etik pada 2018 sebanyak 65 anggota sedangkan tahun lalu mencapai 84 anggota," katanya.
Baca: Meradang Karena Aurat Dylan Sahara Dikomentari Nyinyir, Ifan Seventeen: Saya Akan Cari Anda!
Kapolda menegaskan, PTDH anggota Polda Jabar mengalami kenaikan karena komitmennya untuk memberantas polisi nakal.
"Anggota di PTDH sebagau bentuk komitmen kami untuk memproses hukum dan mem-PTDH kan. Semakin pimpinan aktif, tegas, PTDH pasti meningkat. Itu perlu supaya menjaga anggota yang kerja benar-benar kerja, langsung di amputasi supaya tidak menular ke anggota yang lain," katanya. (men)
Attachments area