TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Penangkapan delapan WNA ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan orang asing tersebut.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Ari Budijanto mengatakan, kedelapan WNA Nigeria yang diamankan tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Menurut dia, berbekal informasi dari masyarakat, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Polrestabes Bandung, dan BAIS TNI, melakukan penyelidikan selama enam hari sejak 26 hingga 31 Desember 2018.
Alhasil, delapan WNA asal Nigeria ini berhasil diamankan di dua apartemen berbeda di Kota Bandung.
"Dua orang diamankan dari Apartemen Buah Batu Park dan enam lainnya dari Apartemen Newton Bandung," kata Ari di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu (2/1/2019).
Saat diminta dokumen perjalanan atau izin tinggal, kedelapan WNA tersebut tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen tersebut.
Baca: Pasangan Pelajar Kubur Bayi Hidup-hidup, Kepergok Warga saat Bermaksud Memindahkan Makam Sang Bayi
"Hasil pemeriksaan, masa berlaku izin tinggal kedelapan WNA asal Nigeria itu telah berakhir sejak enam bulan lalu. Namun mereka masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan," ujarnya.
Kemudian, entah apa alasannya, salah satu WNA Nigeria itu bahkan merobek paspor miliknya.
Perusakan itu pun kini sedang didalami petugas.
"Kami tidak tahu apa maksud dan tujuan bersangkutan merobek paspor. Itu sedang kami dalami," katanya.
Pengakuan sementara dari delapan WNA Nigeria tersebut, mereka datang ke Indonesia untuk berdagang dan berwisata.
"Namun, pengakuan ini akan kami dalami. Sebab, kami curiga ada pelanggaran bentuk lain, sebab semua kemungkinan (profesi) bisa terjadi. Seperti terlibat cyber crime, peredaran narkoba atau yang lainnya. Tapi mereka tidak ada yang berprofesi sebagai pesepak bola," ungkapnya.
Dari tangan delapan WNA Nigeria itu, petugas menyita sejumlah uang, laptop, telepon seluler (ponsel), dan paspor.
Saat ini kedelapan orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung guna menunggu proses hukum lebih lanjut. (Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Izin Tinggal, 8 WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi Bandung"