News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RS Pirngadi Medan Terancam Bangkrut, Dirut: Rumah Sakit Pemerintah tidak Mungkin Collaps

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut RSUD Pirngadi Suryadi Panjaitan saat memberikan penjelasan perihal merosotnya jumlah pasien, Rabu (2/1/2019).

Disamping itu, RS Pirngadi juga mendapat bantuan dari pemerintah pusat yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 10,8 miliar pada tahun 2018.

Massa tenaga honorer dan pekerja kontrak RS Pirngadi bertahan di depan kantor Wali Kota Medan, Kamis (4/10/2018). TRIBUN MEDAN/LISKA RAHAYU

Untuk tahun 2019, bantuan yang dikucurkan pemerintah melesat jauh mencapai hampir 300 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 22,8 miliar.

"Dana bantuan ini merupakan perhatian pemerintah artinya semakin meningkat yang juga disokong Pemko Medan melalui Pak Wali (Dzulmi Eldin)," jelasnya.

"Kami kan aparat, harus bisa mencari, bekerja keras untuk membangun unit kerja. Itulah tanggung jawab seorang pimpinan harus bisa berinovasi," pungkasnya.

Kunjungan Turun 40 Persen
Saat ini, RSUD Pirngadi mengalami penurunan BOR (Bed Occupancy Ratio) hingga 40 persen.

Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mengintruksikan agar manajemen RSUD Pirngadi segera dievaluasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan Irma Suryani mengatakan, penurunan BOR yang terjadi di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut, salah satunya karena imbas dari sistem regionalisasi atau rayonisasi yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

"Sistem BPJS sekarang lucu, karena dia sudah mengunci. Misalnya, saya kalau mau ke rumah sakit C, sudah ada daftarnya. Ke rumah sakit B, sudah ada daftarnya. BPJS-nya yang menguncinya, kalau Dinas Kesehatan enggak punya peran di situ," kata Irma, Rabu (12/12/2018).

Dijelaskannya, saat ini jika masyarakat ingin berobat, harus dirujuk ke rumah sakit tipe C terlebih dahulu.

Setelah itu, C ke tipe B dan tipe B ke tipe A. Kecuali, pada kasus darurat, baru diperbolehkan dari Puskesmas langsung dirujuk ke rumah sakit tipe B.

"Kalau yang darurat banget, memang di rumah sakit tipe C enggak bisa diantisipasi. Tetapi pada kasus yang lain, regionalisasi dikerjakan oleh BPJS," ujarnya.

Sistem regionalisasi tersebut, lebih jauh ia mencontohkan, misalnya untuk wilayah Kecamatan Medan Timur, hanya dikasih rumah sakit 1, 2, atau 3.

Ketika di rumah sakit 3, masyarakat bisa memilih ingin dirujuk di mana.

Baca: Prabowo Sebut Selang Cuci Darah RSCM Dipakai 40 Pasien, Gerindra: Mungkin Maksudnya Tabung Dialisis

"Enggak boleh juga lompat-lompat. Misalnya se-Kota Medan dikasih semua ke RSUD Pirngadi, maunya kita ya sih boleh-boleh saja. Tapi kan lagi-lagi BPJS yang kasih batas rayonisasi untuk rujukan," jelas Irma.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini