News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditahan, Habib Bahar bin Smith jadi Khatib dan Imam Salat Jumat di Sel Tahanan Mapolda Jabar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjadi Khatib dan Imam Salat Jumat di dalam sel tahanan Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).

Hal itu disampaikan oleh Aziz Yanuar SH, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith. Menurut Aziz Yanuar, Habib Bahar bin Smith dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalankan ibadah seperti biasanya di hadapan polisi dan tahanan lainnya yang menjadi makmumnya.

"Beliau Jumatan di dalam penjara. Jadi imam dan khatib," ujar Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui ponselnya, di Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).

Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar bin Smith tidak berpesan secara khusus kepada dirinya. Hanya saja pada saat menjadi khatib, dia menyampaikan tentang kebaikan dan kesabaran.

Menurut Aziz Yanuar, Habib Bahar bin Smith tetap istiqamah menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya.

"Beliau tetap istiqamah saja. Saat jadi khatib menyampaikan soal kebaikan dan kesabaran," kata Aziz Yanuar.

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018), saat itu juga polisi juga langsung mengeluarkan surat penahanan.

Menurut polisi, korban penganiyaan Habib Bahar bin Smith adalah  Za dan CAJ. Pelapor dugaan penganiayaan tersebut adalah Jamal yang merupakan ayah dari Za.

Habib Bahar bin Smith Kanget dengan Para Santri

Penangguhan penahanan sempat diajukan pengacara Habib Bahar bin Smith.

Menanggapi hal tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengaku masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith.

Terkait pengajuan penanguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ikhsantyo Bagus buka suara.

Ikhsantyo Bagus mengatakan, penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara Habib Bahar bin Smith namun ada pertimbangan penyidik.

"Jadi penyidik mempertimbangkan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Kombes Pol Ikhsantyo Bagus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).

Saat ini, kata Ikhsantyo Bagus, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua orang anak berinisial MZ (17) dan CAJ (18).

"Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada Jaksa," katanya. 

Dikatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus Habib Bahar bin Smith, pihak Polda Jabar menetapkan satu orang lagi tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni berinisial AG, BA, HA, HDI dan SG.

"Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari 5, bertambah 1 yaitu saudara MDS," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 333 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. 

Peristiwa ini terjadi di salah satu pesantren di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan kedua orangtua korban ke Mapolres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Beri Pesan pada Santri

Di balik jeruji besi atau penjara tahanan Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith masih teringat dengan anak-anak asuhnya di Pondok Pesantren Taju Alawiyyin.

Dari balik jeruji besi itu, Habib Bahar bin Smith menuliskan surat kepada para santri yang dianggap sebagai anak-anaknya.

Selembar surat itu ditulis tangan langsung oleh Habib Bahar bin Smith dari balik jeruji besi.

Isinya sangat menyentuh hati. Habib Bahar bin Smith menyemangati santri-santri di Pondok Pesantren Taju Alawiyyin, untuk tetap giat belajar meski dirinya tak hadir di sana.

Berikut isi lengkap surat Habib Bahar bin Smith yang ditulis dari penjara tahanan Mapolda Jabar:

"Kepada seluruh Santri2 Ponpes Taju Alawiyyin hendaklah kalian selalu semangat dalam menuntut ilmu, jangan menyerah dan jangan putus asa walaupun dalam keadaan ketiadaan saya di pondok,

kalian adalah anak2 saya semua, walaupun saya ada di balik jeruji besi yaitu penjara, tapi mata hati saya selalu melihat kalian, saya mencintai kalian melebihi kecintaan saya kepada diri saya da keluarga saya.

Pertahankan pondok pesantren, pondok pesantren Taju Alawiyyin harus tetap berdiri kokoh denga adanya atau tanpanya saya.....!!! sir wala taqit....wassalamualaikum wrb. Bahar bin Smith. Polda Jabar 20.12.2018," tulisnya dalam surat tersebut.

Surat ditulis tangan itu awalnya beredar di media sosial.

Apakah benar surat tersebut ditulis langsung oleh Habib Bahar bin Smith?

Menanggapi hal tersebut, seorang Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar membenarkan surat tersebut adalah langsung ditulis Bahar.

"Iya langsung ditulis dari tahanan Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi TribunJabar, Sabtu (22/12/2018).

Aziz menjelaskan bahwa surat tersebut dititipkan kepada simpatisannya yang menjenguk Habib Bahar bin Smith ke tahanan Mapolda Jabar.

"Surat tersebut sepengetahuan kami pengacaranya. Ketika simpatisan menjenguk Habib Bahar bin Smith bersama kami pengacara dan tokoh lainnya," kata Aziz Yanuar.

Bagaimana kondisi Habib Bahar bin Smith saat ini?

Habib Bahar bin Smith telah ditahan di Mapolda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan melakukan penganiayaan sejak Selasa (18/12/2018).

Saat ditanya terkait perlakuan pihak Polda Jabar kepada Habib Bahar bin Smith selama ditahanan, Aziz mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith mendapat perlakuan yang sama.

"Hak-haknya semua terpenuhi dan sama. Beliau taat hukum dan sangat hormati proses hukum," katanya.

Terkait makanan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Aziz mengatakan kliennya tidak mempermasalahkan apa yang telah disajikan meskipun setiap ada yang menjenguk Habib Bahar bin Smith pasti membawa makanan.

Azin menjelaskan kondisi kesehatan Habib Bahar bin Smith masih sehat dan tetap semangat.

Diduga Jadi Dalang Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith diduga sebagai aktor intelektual kasus penganiayaan yang dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12/2018).

Polisi menduga Habib Bahar bin Smith "dalang" atau aktor intelektual dari semua proses penganiayaan terhadap dua remaja di pesantren itu.

Dugaan jadi aktor intelektual itu didasarkan pada keterangan, Habib Bahar bin Smith yang menjemput hingga melakukan penganiayaan terhadap korban MHU (17) dan ABJ (18).

“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja tapi juga pasal-pasal Perlindungan Anak,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018), seperti dikutip dari Kompas.com

Dedi Prasetyo mengatakan, peran Habib Bahar bin Smith sebagai aktor intelektual menjadi pertimbangan penyidik Polda Jabar untuk melakukan penahanan.

Menurut Dedi, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu lebih berat dibandingkan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Bareskrim Polri.

Dedi menuturkan, tersangka Habib Bahar bin Smith, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban di sejumlah lokasi.

Penganiayaan dilakukan di pesantren, lapangan, serta di dalam mobil.

Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini, bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum bukan yang lain-lain,” tutur Dedi.

“Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu,” sambung Dedi.

Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar bin Smith Pukul Wajah Korban

Habib Bahar bin Smith melakukan pemulukan terhadap dua remaja di bagian wajah.

Akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, dua korban MKU (17) dan CAJ (18) mengalami luka lebam di bagian wajah.

Selain memukul di wajah korban, Habib Bahar bin Smith juga menyuruh korban berduel.

Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar bin Smith menggunduli rambut keduanya.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, seusai pemeriksaan Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018).

Peritiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu kemudian menjadi viral di Yotube.

Video tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti menahan Habib Bahar bin Smith.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar (18/12/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Kuasa Hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.

Ia mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.

Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (01/12/2018).

Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pasca mengalami kekerasan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sudah Tahu Bakal Dipenjara

Penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Adapun penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan yang melibatkan nama Habib Bahar bin Smith tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.

Belum lama ini beredar di situs youtube pesan Habib Bahar bin Smith kepada jamaahnya.

Pada video yang diunggah akun youtube @GMGcrew, Habib Bahar bin Smith mengimbau pada jamaah dan pendukungnya untuk tidak melakukan aksi apapun jika Habib Bahar bin Smith benar-benar bakal dipenjara.

"Dan kepada seluruh jamaah, harus terima dengan lapang dada, jangan ada yang turun ke jalan. Jangan ada yang buat rusuh, jangan ada yang mengepung kantor Polisi. Kenapa? karena kalau terjadi kerusuhan dengan saya ditangkap atau dipenjara, kalau sampai terjadi kerusuhan dimana-mana, maka itu akan menjadi kesempatan, menjadi celah bagi negara-negara asing untuk merampas kadaulatan Indonesia. Sedangkan saya tidak ada harganya, tidak ada nilainya, dibanding dengan  NKRI. Biarkan saya yang hancur, biarkan saya yang binasa," ucap Habib Bahar bin Smith dalam video tersebut.

Disebut Polisi Hendak Melarikan Diri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi mendapat kabar Habib Bahar bin Smith disebut hendak melarikan diri.

Seperti diketahui sebelumnya, pasca pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith kemarin di Polda Jabar, polisi resmi langsung menahan Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya itu.

Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jabar melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.

Sementara itu, Dedi mengatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

“Penahanan untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar bin Smith disangkakan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diduga Melakukan Penganiayaan

Berdasarkan keterangan dari polisi, Habib Bahar bin Smith ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.

Akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith itu, dua korban bernama MKU (17) dan CAJ (18) mengalami luka lebam di bagian wajah.

Selain memukul wajah korban, Habib Bahar bin Smith juga menyuruh korban berduel.

Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar bin Smith menggunduli rambut keduanya.

Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu kemudian menjadi viral di Yotube.

Video tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti menahan Habib Bahar bin Smith.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).

"Ya, tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar (18/12/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.

Ia mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith belum ditahan, hanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.

Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (01/12/2018).

Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pasca mengalami kekerasan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Jadi Trending Topic

Nama Habib Bahar bin Smith kini menjadi trending topic dan kerap menghiasi kolom berita yang disajikan Google di pertengahan Desember 2018.

Hal itu terjadi setelah ia resmi ditetapkan sebagai terangka kasus penganiayaan anak di sebuah pesantren.

Kini, sosok Habib Bahar bin Smith adalah yang paling membuat masyarakat penasaran sehingga namanya banyak dicari pengguna internet melalui mesin pencarian Google. Itu membuat namanya jadi salah satu trending topic di Indonesia.

Jika menelusuri situs Google, pada kanal Google trends, pertengahan Desember 2018, nama Habib Bahar bin Smith saat ini sudah mencapai level pencarian tertinggi, yakni 100.

Seperti diketahui, angka mewakili minat penelusuran berdasarkan poin tertinggi pada diagram untuk wilayah dan waktu tertentu. Nilai 100 di google trends menunjukkan istilah berada di puncak popularitas.

Hasil penelusuran nama Habib Bahar bin Smith di Google Trends (Google.com) (Google)
Nama Habib Bahar bin Smith menjadi trending topic di Google setelah menjadi tersangka penghinaan terhadap presiden Jokowi, dengan menyebut Jokowi 'Banci'.

Terbaru, penceramah Habib Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Adapun penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap Habib Bahar bin Smith.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

Berdasarkan laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, p

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar bin Smith jadi Khatib dan Imam Salat Jumat di Sel Tahanan Mapolda Jabar, Ini Makmumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini