News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Jadi Buronan Kejati Jatim

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/10/2018). Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) tahun 2000-2010.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim), Sunarta mengaku masih mencari Wisnu Wardhana.

Kendati demikian, Kejati belum menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu berstatus buronan.

Kejati mencari Wisnu Wardhana karena menjalani pemeriksaan kasus korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU). Sunarta menuturkan, pihaknya juga telah melacak keberadaan Wisnu Wardhana.

"Kami imbau agar yang bersangkutan ( Wisnu Wardhana) datang sendiri (menyerahkan diri), jadi kami tidak perlu memanggil lagi," beber Sunarta kepada awak media, Jumat (4/1/2019).

Sunarta menambahkan, imbauan itu diucapkannya lantaran pihaknya belum berhasil mengeksekusi Wisnu Wardhana yang ternyata telah divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, lanjut Sunarta, pihaknya tak akan memanggil Wisnu Wardhana lagi. Menurutnya, hasil kasasi MA dianggap telah incracht (memiliki kekuatan hukum tetap).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu Wardhana tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.

Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu Wardhana tak seorang diri, ada juga nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.

Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU

Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan Iskan dinyatakan bersalah.

Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 kemarin.

Tetapi, Dahlan Iskan hanya menjalani tahanan kota saja. Dahlan Iskan tidak terima dengan vonis itu.

Dia kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dahlan Iskan lalu divonis bebas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini