News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Pati Bentuk Satpol PP Cantik, Ini Tugas-tugas Mereka

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satpol PP Cantik (Satpoltik) Kabupaten Pati

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mazka Hauzan Naufal

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Mengendarai Terios hitam, empat perempuan muda berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menelusuri ruas-ruas jalan utama di Kota Pati, Jumat (4/1/2019) pagi.

Imbauan demi imbauan tentang ketertiban umum terdengar lantang dari corong megafon yang mereka bawa.

Ketika melalui Jalan Pemuda Pati, mendapati sepeda motor yang terparkir di trotoar, mereka meminggirkan mobil dan turun.

Gesit, mereka mencari pemilik sepeda motor tersebut.

Begitu menemukan si pemilik, mereka segera mengimbaunya untuk memindahkan sepeda motor dari trotoar.

Empat perempuan itu adalah Nadine Maulita (19), Woro Tri Wulan Aprilia (23), Dharma Yanti (22), dan Riska Nugraheni Firmanti (22).

Mereka berempat merupakan anggota Regu Rayung Wulan yang memiliki nama lain Satpoltik (Satpol PP Cantik).

Satpoltik merupakan tim khusus berpersonil seluruhnya perempuan yang dibentuk oleh Satpol PP Kabupaten Pati.

"Satpoltik dibentuk pada Oktober 2018. Tujuannya untuk mewujudkan tibumtranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat) melalui pendekatan yang simpatik dan persuasif kepada masyarakat," terang Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.

Udhi menjelaskan, pembentukan Satpoltik dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa Satpol PP Kabupaten Pati kurang ramah dan kurang persuasif dalam menjaga tibumtranmas di wilayah Kabupaten Pati.

"Oleh karena itu, atas izin Kasatpol PP, kami berinisiatif membentuk satpoltik yang beranggotakan perempuan-perempuan muda dan memiliki kemampuan persuasif terhadap para pelanggar Perda," ujarnya.

Yang dimaksud sebagai pelanggar perda antara lain orang yang memarkir kendaraan di trotoar dan pedagang kaki lima yang berjualan di luar waktu yang diizinkan.

"Aturan yang berlaku, pedagang kaki lima boleh berjualan antara pukul 17.00 sampai 03.00 WIB. Kalau ada yang berjualan sebelum waktunya, Satpoltik akan mengingatkan dengan pendekatan persuasif," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini