Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, BELU - Biaya tes kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan bebas HIV bagi peserta CPNS sebesar Rp 495 ribu.
Rincian tes bebas narkoba Rp 180 ribu, tes HIV Rp 180 ribu dan tes kesehatan jasmani Rp 135 ribu.
Penetapan biaya ini berdasarkan peraturan bupati (Perbup) yang berlaku untuk umum.
Sedangkan biaya tes kesehatan rohani atau kejiwaan sebesar Rp 385 ribu sesuai aturan berlaku.
Tes kejiwaan dilakukan oleh dokter kejiwaan di rumah sakit jiwa Kupang.
Demikian penjelasan Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD drg Ansila Eka Muti saat memberikan arahan dan petunjuk kepada 165 peserta CPNS di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Selasa (8/1/2019).
Menurut Ansila, Rumah Sakit Atambua melayani tes kesehatan jasmani, tes bebas narkoba dan tes bebas HIV.
Sedangkan tes kejiwaan merupakan kewenangan dokter kejiawaan.
Pihak rumah sakit mulai membuka pelayanan mulai Rabu-Jumat (9-11/1/2019).
Untuk kelancaran pelayanan, setiap hari dilayani 55 orang mulai dari nomor urut 1-55.
Sementara untuk biaya pengurusan SKCK sebesar Rp 30.000 satu kali pengurusan.
Hal itu disampaikan Kasat Intel Polres Belu, AKP. Didid Wahyu Agustyawan, S.H
Sedangkan pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Laurentius Kiik Nahak.
Pengurusan kartu kuning mulai dibuka hari ini.