News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Akad Nikah, Ali Fikri Kembali ke Tahanan Mapolsek Pagelaran, Sang Istri Pulang ke Rumah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Fikri menikahi pasangannya di Polsek Pagelaran, Pringsewu . TRIBUN LAMPUNG/R DIDIK BUDIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Tangis haru pecah mengiringi prosesi akad nikah pasangan sejoli di Musala Polsek Pagelaran, Senin (7/1/2019).

Usai menikah, keduanya langsung dipisahkan oleh jeruji besi tahanan Mapolsek Pagelara, Pringsewu.

Ali Fikri (21) langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, Senin (7/1/2019).

Sehingga keduanya tidak sempat merasakan kebahagiaan menikah, seperti duduk di pelaminan, berbulan madu maupun malam pertama seperti pasangan pengantin pada umumnya.

Ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Ali Fikri.

Sebab, meskipun sudah menjadwalkan tanggal pernikahan, Ali Fikri masih bermain api dengan melakukan perbuatan kriminal, pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.

Selayaknya pengantin umumnya, Ali Fikri berdandan rapi, memakai setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih nan mengkilap.

Ali Fikri didampingi keluarga ke luar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.

Pernikahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Memasuki prosesi akad nikah berlangsung khidmat.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah di Musala Polsek Pagelaran.

Sebab pernikahan sudah direncanakan jauh-jauh hari. Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.

"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," katanya.

Tidak hanya itu, Edi mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini