Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah memeriksa mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E yang menjadi korban pencabulan dosennya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar, Meda Darmayanti mengatakan, membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi tersebut.
"Ya kemarin kami ke polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019.
Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.
"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologis," paparnya.
Selain terhadap pelapor, lanjut Meda, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dari pelapor.
"Saksi ada dua. (Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologis, yang mendengar dari cerita," imbuhnya.
Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E, pernah terjerat kasus serupa tahun 2016 silam.
Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E.
"Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," tandasnya.
Baca: Kronologi Pencabulan di Pemangkat, Kebejatan Ayah Tiri Hingga Berujung ke Polisi
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi pada Selasa, 8 Januari 2019.
"Benar, kemarin (Selasa) ada pemerikasaan," ungkap Ketut, Rabu, 9 Januari 2019.
Pemeriksaan, sambung Ketut, dilakukan terhadap pelapor E dan dua saksi.
"Pelapor sudah dimintai keterangan, berikut dua orang saksi," bebernya.
Ketut menuturkan, pada Rabu (9/1/2019), pihaknya memanggil ketua jurusan serta sekretaris jurusan tempat oknum dosen yang menjadi terlapor, mengajar.
"Hari ini, kami panggil kajurnya untuk dimintai keterangan dan sekretaris jurusan juga kami mintai keterangan, serta Ketua BEM dimintai untuk klarifikasi," tegasnya.