Hanya saja keberhasilan petugas membekuk tiga pelaku ini sepertinya sudah terdengar pelaku Mustafa, sehingga ketika mau dibekuk sudah tidak berada di tempat.
"Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO Polres Tabalong," tegasnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya saat ini sudah diamankan ke Polsek Haruai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Baca tanpa iklan