Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Proses hukum kasus pelecehan seksual mahasiswi UGM, Agni (bukan nama sebenarnya) saat ini masih dalam penyidikan. Agni pun disebut sempat menjalani pemeriksaan di Polda DIY.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Agni menyebut bahwa penyintas menolak saat diminta untuk menjalani visum.
"Ia menolak dengan alasan bekas luka fisik sudah hilang, mengingat kejadian sudah lewat lama," kata Catur Udi Handayani, salah satu kuasa hukum Agni di Kantor Rifka Annisa, Kamis (10/01/2019).
Selain itu, Agni juga merasa tidak nyaman lantaran harus menjalani visum. Walau menolak visum secara fisik, tim kuasa hukum mendorong agar Agni menjalani visum secara psikologis (Visum Psikiatrikum).
Menurut salah satu kuasa hukum, Afif Amruloh, Visum Psikiatrikum secara hukum bisa digunakan dalam proses pengungkapan kasus pelecehan seksual.
"Prosesnya tetap dilakukan oleh penyidik," ujar Afif.
Sejauh ini, Catur menjelaskan bahwa tim kuasa hukum saat ini terus memberikan pendampingan kepada Agni selama menjalani pemeriksaan.
Pendampingan terutama dilakukan melihat dari kondisi psikologis Agni. Sebab proses yang berlangsung bisa membuat mentalnya semakin tertekan.
"Tapi kami optimis jika penyintas bisa melalui semua proses hukum dengan baik," kata Catur.(tribunjogja)