Laporan Wartawati Tribunpontianak.co.id, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengungkapkan sumber informasi yang berujung penangkapan terhadap pelaku prostitusi online yang terjadi di wilayah Pontianak.
Ditreskrimum mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahuinya dari media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Arif Rachman melalui Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Ongky Isgunawan menuturkan informasi yang diterima yakni bermula pada Kamis (10/1/2019) pagi.
Dimana anggotanya di Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar menerima laporan dari masyarakat.
"Informasi yang kita terima pelaku mucikari berinisial SA ini diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi melalui media sosial," kata AKBP Ongky Isgunawan kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (12/1/2019).
Berbekal informasi itu, anggota Subdit IV melakukan penyelidikan.
Baca: Kasus Prostitusi di Pontianak Terungkap, Muncikari Berstatus Mahasiswi
Diketahui pada Jumat (11/1/2019) sore, SA menawarkan dua orang perempuan LK (26) dan SC (32) kepada anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.
"Pelaku ini menawarkan perempuan kepada anggota kita yang melakukan penyelidikan," kata mantan Kasatrolda Ditpolair Polda Kalbar ini.
Selanjutnya, perjanjian awal transaksi berupa tarif dan lokasi disepakati.
Pada Jumat malam sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan transaksi dengan pelaku muncikari SA di salah satu kamar yang berada di Lantai 3 Hotel berada di Jl Gajahmada Pontianak.
SA menunggu di cafe yang berada di Lantai 4 di hotel yang sama.
Baca: Arhedi yang Ditangkap Polisi Berperan sebagai Pemegang Burung Rangkong, Pelaku Pemotong Burung Kabur
Selanjutnya, polisi kemudian mengamankan dua perempuan yakni LK dan SC di kamar 306 dan 308.
Kemudian mengamankan sang muncikari SA di cafe Lantai 4 hotel berada di Jl Gajahmada.
"Dari saksi korban SC diamankan uang tunai Rp 3 juta yang diterima dari SA serta satu bungkus alat kontrasepsi dari saksi korban LK, dan serta 3 unit HP dari milik dua korban dan pelaku muncikari," katanya.
Ongky menuturkan saat ini dua korban dan pelaku muncikari SA sudah diamankan di Direktorat Reskrimum Polda Kalbar.
Pihaknya kini melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk sementara pelaku muncikari SA ini akan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang muncikari dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan, tapi ini masih dalam tahap proses lebih lanjut," kata dia. (*/HADI SUDIRMANSYAH)
Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id dengan judul Kronologi Lengkap Polisi Ungkap Prostitusi Online di Pontianak, Mucikari Jualan Lewat Medsos