TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan sweeping saat berkumpul di sebuah ruko di Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jateng, Sabtu (12/1/2019) malam.
Setelah diperiksa di Mapolresta Solo, mereka dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan personel gabungan dari tim Resmob Polda, Resmob Polresta Surakarta, Sat Sabhara Polresta Surakarta, dan Brimob yang berpatroli di daerah rawan.
Menurut sumber TribunSolo.com, daerah rawan tersebut adalah Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres.
Pasalnya, di daerah ini ada rumah seorang pria yang disebut-sebut sebagai musuh kelompok tersebut.
"Satu dari 10 pelaku adalah mantan napi terorisme," terang Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dalam jumpa pers di Polresta Solo, beberapa jam setelah penangkapan.
Namun, ia tak merinci nama dimaksud.
Menurutnya, para pelaku sweeping yang ditangkap itu merupakan kelompok yang menggeruduk Rutan Klas IA Solo pada Kamis (10/1/2019) siang sehingga terjadi kericuhan.
Baca: Polisi Tangkap Arhedi, Pelaku Pembantai Burung Rangkong yang Viral di Medsos
"Setelah kami periksa, kami identifikasi, mereka ini adalah kelompok yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Kombes Ribut.
"Ini adalah kelompok yang kemarin melakukan penyerangan kepada petugas di Rutan Klas IA Solo," paparnya.
Saat penangkapan, para pelaku sweeping itu sempat melawan petugas.
Seorang anggota Resmob Polda Jateng pun terkena sabetan pedang di bahu kanan.
Akibatnya, dua anggota kelompok tersebut terkena luka tembak di kaki kiri dan pinggang atas sebelah kiri.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," jelas Kombes Ribut.