Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho menegaskan, uang fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digunakan untuk keperluan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal itu diungkapkan Agus BN dalam persidangan perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
"Uang-uang fee proyek yang Anda terima terus diapakan?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.
Agus menjelaskan, uang fee proyek diterimanya dalam bentuk tunai.
Tanpa menunggu lama, Agus pun langsung mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas milik Thomas Aziz Riska.
"Secara global untuk siapa?" ujar Mien.
"Saya serahkan untuk kepentingan (Zainudin Hasan) seperti pembelian vila, ruko, dan memberi Pak Wakil sebesar Rp 350 juta," jawabnya.
Agus mengakui, selain aliran dana fee proyek dari Anjar Asmara, ia juga menerima uang dari Syahroni.
Baca: Polisi di Madiun Ciduk Model yang Tekuni Bisnis Prostitusi Melalui Facebook di Hotel
"Ada beberapa kali dapat dari Syahroni. Nominal lupa," ungkapnya.
"Memang tidak dicatat?" tanya Mien.
"Saya dulu pernah catat. Tapi, disuruh buang," ungkap Agus.
"Siapa suruh buang?" tanya Mien.
"Bapak (Zainudin Hasan)," jawab Agus.