TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono sudah perintahkan untuk kembangkan penanganan perkara kasus prostitusi yang melibatkan seorang mahasiswi berusia 25 Tahun sebagai mucikari oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar pada Jumat (11/1)
Pernyataan itu di sampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat di konfirmasi Tribun Pontianak pada Senin (14/1/2019) siang di Mapolda Kalbar.
"Saya sudah koordinasikan Direktur Reskrimum, saya bilang untuk di kembangkan,"tegasnya.
Selain itu, Jenderal Polisi bintang dua ini juga menuturkan kasus prostitusi itu adalah kasus penyakit masyarakat yang merupakan hal yang salah.
Seperti di ketahui sebelumnya Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang informasinya bersumber laporan dari masyarakat pada Jumat (11/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel berbintang yang berada jl Gajahmada Pontianak.
Kasus prostitusi di kota Pontianak yang berhasil di ungkap, Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku sebagai mucikarinya seorang mahasiswi, selain itu juga diamankan dua orang saksi korban.
Kedua korban yakni berinisial LK dan SC, serta untuk pelaku mucikari yakni SC (25) warga Sui Jawi Dalam kecamatan Pontianak Kota.
Untuk barang bukti, Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan uang tunai Rp 3 Juta dan, satu bungkus alat kontrasepsi.