News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kunjungan Sandiaga Uno ke Manang Sukoharjo Berbuah Surat Teguran dari Bawaslu

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 02 saat meninjau lokasi kebakaran di RT 007 RW 004 di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Selain mengirimi surat peringatan untuk Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf, Bawaslu Sukoharjo juga akan mengirimi surat peringatan untuk Tim Kampanye Prabowo - Sandi.

Surat peringatan Prabowo - Sandi ini terkait kunjungan Sandiaga Uno di Manang, Grogol, Sukoharjo pada Sabtu (12/1/2019) lalu.

Menurut ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, pihaknya menemukan adanya anak dibawah umur di area kampanye.

Hal itu dianggap melanggar Pasal 69 Ayat 2 huruf k Peraturan KPU No. 33/2018 tentang perubahan kedua PKPU tentang kampanye Pemilu juga dijelaskan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

"Pada acara kampanye Sandiaga itu, banyak anak dibawah umur yang memasuki area kampanye, padahal itu menurut undang-undang dilarang," kata Bambang saat di Temui TribunSolo.com di Kantornya, Selasa (15/1/2019).

Bambang mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan preventif, namun diabaikan panitia penyelenggara.

"Kami undang panitianya untuk kami sosisalisasikan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada Selasa (8/1/2019) namun mereka tidak hadir," ungkap Bambang.

Bawaslu kembali mengundang pada hari Rabu (9/1/2019), namun tim panitia tidak bisa menghadiri sosialisasi tersebut.

Saat di lokasi acara, Bawaslu kembali mengingatkan agar anak-anak tidak memasuki area kampanye.

Baca berita selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini