News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendamping Mahasiswa Korban Kekerasan di Purwokerto Minta DPR RI Gelar RDP Terbuka

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN MAHASISWA - Pendiri Tribhata Banyumas, Nanang sugiri dan Azam Prasojo Kadar, Juru Bicara Tribhata Banyumas. Keduanya mendatangi Gedung DPR RI di kawasan Senayan dan menyerahkan permohonan audiensi kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI, Jumat (24/4/2026), untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait dugaan kekerasan terhadap mahasiswa di Purwokerto. Yayasan tersebut saat ini mendampingi korban berinisial D, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Purwokerto

 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO – Yayasan Tribhata Banyumas mendatangi Gedung DPR RI di kawasan Senayan dan menyerahkan permohonan audiensi kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI, Jumat (24/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait kasus dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswa di Purwokerto.

Yayasan Tribhata Banyumas saat ini menjadi pendamping korban berinisial D, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Purwokerto.

Kasus tersebut disebut tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada hak akademik korban.

Korban D kini menempuh jalur hukum dengan didampingi oleh Yayasan Tribhata Banyumas.

Pendiri Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga penyekapan berjalan transparan dan akuntabel.

“Langkah ini diambil agar kasus tidak berhenti pada prosedur formal semata, tetapi benar-benar ditangani secara terbuka dan tuntas,” ujar Nanang dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: RSUD Siti Fatimah Kecam Penganiayaan Mahasiswa Koas di Palembang

Nanang menilai kasus ini tidak hanya merupakan perkara pidana, tetapi juga menjadi ujian bagi institusi kampus dalam memberikan perlindungan terhadap mahasiswa.

Di tengah munculnya dugaan tekanan terhadap korban, publik menyoroti sejauh mana peran dan tanggung jawab pimpinan kampus dalam menjamin keadilan.

Dalam konteks perguruan tinggi negeri, ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang melibatkan peran negara, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Kementerian diharapkan tidak hanya memantau, tetapi juga memastikan proses penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai prinsip perlindungan korban, transparansi, dan akuntabilitas," katanya.

Melalui RDP terbuka di DPR RI, Tribhata berharap forum tersebut dapat menjadi ruang pengawasan nyata yang menghadirkan seluruh pihak terkait secara terbuka, mengungkap fakta secara objektif, serta memastikan tidak ada tekanan terhadap korban. RDP juga diharapkan menghasilkan rekomendasi tegas untuk penyelesaian kasus.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum harus berjalan profesional tanpa intervensi.

“Kasus ini akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai upaya memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Nanang.

Kronologi Dugaan Kekerasan
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini