News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Tersangka Pencuri iPhone di Pati Berstatus Mahasiswa, Simpan 147 Pakaian Dalam Wanita

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

Ringkasan Berita:

  • Polresta Pati mengungkap kasus pencurian iPhone di sebuah kamar kos di Desa Blaru, Pati, dengan tersangka berinisial ENY 
  • Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan 147 celana dalam wanita dan dua bra yang diduga berasal dari berbagai lokasi 
  • Polisi masih mendalami motif dan asal-usul barang temuan tersebut sambil melengkapi berkas perkara

 

TRIBUNNEWS.COM, PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus dugaan pencurian ponsel yang terjadi di kamar Kos Dhita di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uniknya, saat mengungkap kasus tersebut, polisi menemukan ratusan pakaian dalam wanita di rumah tersangka berinisial ENY.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tersangka diduga masuk ke kamar kos korban melalui jendela sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang tidur, Rabu (15/4/2026).

Pelaku diduga mengambil satu unit iPhone 15 warna pink milik korban yang sedang diisi daya di atas kasur.

Polisi juga mendapati pakaian dalam milik korban ikut hilang.

“Saat kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan pakaian dalam wanita dalam jumlah cukup banyak, yakni 147 celana dalam dan dua bra.

Diduga barang-barang tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda,” ujar Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Kemenhaj: Masih Ada Jemaah yang Pakai Pakaian Dalam dan Sepatu saat Kenakan Ihram

Polisi menyatakan fokus penyidikan saat ini masih pada laporan pencurian ponsel yang dilaporkan korban berinisial MZS.

Selain iPhone dan pakaian dalam, polisi turut menyita sepeda motor Yamaha Lexi yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Kompol Dika menjelaskan, korban baru menyadari ponselnya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban sempat mencoba menghubungi ponselnya menggunakan telepon milik pemilik kos, namun nomor tersebut sudah tidak aktif sehingga korban kemudian melapor ke Polresta Pati.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka ENY (25), warga Dukuh Gembleb, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Berdasarkan identitas kependudukan, tersangka berstatus pelajar atau mahasiswa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini