TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita yang diamankan aparat kepolisian Polres Madiun Kota dari dalam hotel di Jalan Pahwalan Kota Madiun karena diduga terlibat dalam prostitusi online, ternyata bukanlah foto model.
Dua muncikari, berinisial CC (23) dan AR (25) yang ditangkap pada Minggu (13/1/2019) malam, menawarkan dua wanita berinisial ER (25) warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17) warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun, sebagai foto model agar tertarik.
"Iya, ditawarkan sebagai seorang foto model. Mungkin untuk menaikan harga," kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Suharyono saat dihubungi, Senin (14/1/2018) sore.
Keduanya menawarkan kedua wanita tersebut melalui media sosial Facebook.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>