TRIBUNNEWS.COM, METRO - Kasus penipuan calon jamaah umrah seperti kasus First Travel yang menghebohkan Tanah Air terjadi di Kota Metro, Lampung.
Calon jemaah yang merasa tertipu berbondong-bondong melaporkan agen travel ke Polres Metro.
Sebanyak 16 calon jemaah umrah melaporkan pemilik sebuah travel umrah dalam kasus dugaan penipuan umrah.
Hal itu lantaran para calon jemaah umrah tersebut tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Polres Kota Metro mengamankan RA, pemilik PT ASM, atas dugaan penipuan berkedok travel umrah.
Pelaku dilaporkan menggelapkan dana Rp 1 miliar lebih.
Kasatreskrim Polres Metro, Ajun Komisaris Try Maradona menjelaskan, pemilik travel umrah berinisial RA, dilaporkan warga atas dugaan penipuan bernomor LP/423 -B/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Polisi mengamankan RA dari kediamannya di Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat.
"Kami amankan 7 Januari lalu. Sekarang ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Senin (14/1/2019).
"Jadi belum bisa kami berikan info secara detail. Tapi, modusnya meminta uang dan menyediakan jasa umrah ke Tanah Suci," ungkapnya menambahkan.
Try mengungkapkan, para jemaah yang sudah menyetorkan uang, tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Hingga akhirnya, mereka melaporkan pelaku ke polisi.
Masing-masing korban telah membayar Rp 25 juta.
"Ada 16 warga yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok travel umrah RA. Tapi, dari keterangan pelaku, ada 54 warga yang belum diberangkatkan ke tanah suci," terangnya.
"Jadi, total yang digelapkan itu mencapai Rp 1.350.000.000," terangnya lagi.
Try menyatakan, RA sudah pernah memberangkatkan kliennya umrah ke Tanah Suci.
Bahkan, hal itu dilakukan lebih dari sekali.
Namun, peserta yang mendaftar belakangan, tak kunjung berangkat.
Untuk itu, polisi masih mendalami motif penggelapan dalam kasus dugaan penipuan umrah tersebut.
"Apakah pelaku ini memberangkatkan peserta dengan mencari peserta yang baru atau bagaimana, itu yang masih kami dalami," katanya.
"Tapi kalau lihat modusnya, mirip seperti kasus First Travel. Intinya mengiming-imingi biaya umrah murah," lanjutnya.
Korban Segera Lapor
Kasatreskrim Polres Kota Metro, Ajun Komisaris Try Maradona mengimbau korban lain dari travel umrah PT ASM segera melapor ke Mapolres.
Saat ini, baru 16 korban yang melapor.
Ia menyatakan, pihaknya masih mengidentifikasi.
Kemungkinan, korbannya itu tidak hanya di Kota Metro.
"Mungkin berasal dari wilayah lain di Lampung juga. Makanya, kami terus menyelidiki lebih dalam lagi," ujar Tri.
Kasus First Travel
Kasus penipuan terhadap jemaah umrah pernah menyita perhatian publik.
Kasus tersebut menjerat travel umrah bernama First Travel.
Direktur Utama First Travel, Andika Surachmandan dan Direktur First Travel, Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jemaah umrah.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara subsideritas.
Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang didakwa terpisah.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
"Calon jamaah telah membayar biaya perjalanan umrah yang nilainya sebesar Rp 905.333.000.000 yang hingga Juli 2017 tidak dikembalikan terdakwa pada calon jamaah sebagai pemilik uang," ujar Heri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.
Sesuai kesepakatan, calon jamaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pembayaran dilunaskan.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
Heri mengatakan, korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.
Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.
Heri mengatakan, dari uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.
"Uang tersebut juga digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah jamaah lain," kata Heri.
Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Modus Kasus First Travel
Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Keduanya masing-masing divonis 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun penjara untuk Anniesa. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kasus Penipuan Umrah Mirip First Travel Terjadi di Kota Metro, Korban Ramai-ramai Lapor Polisi