TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan kembali gerebek penjual miras jenis cukrik di Jalan Banyu Urip Kidul 7-A / 28 Surabaya.
Pelakunya bernama Rijadi (61) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari tanganya, Polisi menyita miras jenis cukrik oplosan sebanyak 40 Botol berukuran 300 cc.
Menurut Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, Rijadi memperoleh pasokan miras cukrik dari rekannya di daerah Tuban seharga Rp 15 Ribu. Dia lalu menjualnya seharga Rp 25 ribu per bungkus.
Dalam sebulan, lanjut Kompol Dwi Eko, Rijadi bisa kantongi paling sedikit Rp 4 Juta.
"Dia hanya melayani pembeli perorangan, ya orang-orang yang butuh miras biasanya langsung datang ke rumahnya," katanya, Selasa (15/1/2019).
Kompol Dwi Eko menambahkan Rijadi akan dikenai pasal Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), karena menjual miras tanpa Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (Siup MB).
"Kami akan terus kembangkan kasus dan mendalami asal pasokan miras yang diperoleh Rijadi," tandasnya. (luhur pambudi)