News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana 20 Tahun di Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu yang disita dari tangan seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tembok penjara tidak membuat kapok narapidana untuk berbisnis barang haram narkoba.

Napi berinisial IG (51) misalnya; saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara karena kasus narkoba, kini kembali tersandung kasus yang sama.

Kali ini, terkait dengan peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu.

Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung kini sudah dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Dua warga binaan yang diamankan BNNP Lampung itu berinisial IG dan YW (30).

Kedua narapidana ini diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).

Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga membenarkan pengamanan dua napi ini.

"Iya," ujar Tagam melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/1/2019).

Pengamanan dua napi itu bermula saat Tim Berantas BNNP Lampung menciduk seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (10/1/2019) lalu.

Dari tangan RA, petugas mendapati 200 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

Baca: Petugas Satpol PP Kaget, Legiman Pengemis di Pati Ternyata Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar

Tim Berantas BNNP Lampung lalu melakukan pengembangan.

Hasilnya, tim kembali mengamankan dua orang, yakni HF dan AP.

Keduanya terindikasi hendak mengambil narkoba dari RA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tagam, ketiganya ternyata berada di bawah kendali napi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini