"Ahmad Afan ini napi kasus narkoba jebolan dari Aceh," katanya.
Terungkapnya nama Ahmad Afan berkat keterangan dua tersangka Toni Suryadi (32) dan Fajar Hidayat (27).
"Ahmad Afan ini yang menyuruh kedua (tersangka) penerima, yakni Toni Suryadi dan Fajar Hidayat," ujarnya.
Tagam menambahkan, Ahmad Afan mengendalikan peredaran sabu melalui ponsel dari dalam lapas.
"Setelah penangkapan terhadap Toni dan Fajar, kami langsung menelepon pihak lapas untuk menjemput Ahmad Afan," ujar Tagam.
Sementara Ahmad Afan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang berada di Aceh.
"Saya dapat telepon, kirim sabu itu ke Lampung. Baru ini saya kirim sabu ke sini," katanya seraya menambahkan, dirinya mendapat Rp 50 juta jika semua sabu tiba di Lampung.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Masih Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi