News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana 20 Tahun di Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu yang disita dari tangan seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA

"Ahmad Afan ini napi kasus narkoba jebolan dari Aceh," katanya.

Terungkapnya nama Ahmad Afan berkat keterangan dua tersangka Toni Suryadi (32) dan Fajar Hidayat (27).

"Ahmad Afan ini yang menyuruh kedua (tersangka) penerima, yakni Toni Suryadi dan Fajar Hidayat," ujarnya.

Tagam menambahkan, Ahmad Afan mengendalikan peredaran sabu melalui ponsel dari dalam lapas.

"Setelah penangkapan terhadap Toni dan Fajar, kami langsung menelepon pihak lapas untuk menjemput Ahmad Afan," ujar Tagam.

Sementara Ahmad Afan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang berada di Aceh.

"Saya dapat telepon, kirim sabu itu ke Lampung. Baru ini saya kirim sabu ke sini," katanya seraya menambahkan, dirinya mendapat Rp 50 juta jika semua sabu tiba di Lampung.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Masih Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini