TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tembok penjara tidak membuat kapok narapidana untuk berbisnis barang haram narkoba.
Napi berinisial IG (51) misalnya; saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara karena kasus narkoba, kini kembali tersandung kasus yang sama.
Kali ini, terkait dengan peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu.
Dua narapidana Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung kini sudah dijemput petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Dua warga binaan yang diamankan BNNP Lampung itu berinisial IG dan YW (30).
Kedua narapidana ini diduga terkait dengan kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu oleh RA (28), HF (36), dan AP (21).
Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga membenarkan pengamanan dua napi ini.
"Iya," ujar Tagam melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/1/2019).
Pengamanan dua napi itu bermula saat Tim Berantas BNNP Lampung menciduk seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (10/1/2019) lalu.
Dari tangan RA, petugas mendapati 200 gram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Baca: Petugas Satpol PP Kaget, Legiman Pengemis di Pati Ternyata Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 Miliar
Tim Berantas BNNP Lampung lalu melakukan pengembangan.
Hasilnya, tim kembali mengamankan dua orang, yakni HF dan AP.
Keduanya terindikasi hendak mengambil narkoba dari RA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tagam, ketiganya ternyata berada di bawah kendali napi.
"Kelimanya (termasuk dua napi) kami amankan ke BNNP guna pengembangan," kata Tagam.
Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo membenarkan Tim Berantas BNNP Lampung membawa dua napi Lapas Rajabasa.
"Iya benar," ujarnya singkat.
Sujonggo menjelaskan, dua napi tersebut, yakni IG dan YW, masih dalam pemeriksaan BNNP.
"Masih di BNNP," katanya.
Sujonggo mengungkapkan, keduanya merupakan napi yang tersandung kasus narkoba.
"IG itu hukumannya 20 tahun. Sementara YW, hukuman delapan tahun," sebutnya.
Bongkar Peredaran Narkoba
Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo menyesalkan perbuatan kedua napi terkait pengamanan oleh BNNP Lampung.
Baca: Agus BN Antarkan Uang Rp 2 Miliar dari Kediaman Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan
Ia pun memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan BNNP untuk membongkar peredaran narkoba di dalam lapas.
"Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan BNNP untuk membongkar praktik seperti ini. Kami tidak bisa sendiri," katanya.
Pada tahun 2018 lalu, BNNP Lampung membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kg.
Pengendalinya ternyata merupakan napi Lapas Rajabasa.
"Ternyata pengendali jaringan ini adalah salah satu narapidana di lapas," ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga saat ekspose kasus, 26 Juli 2018.
Tagam mengungkapkan, napi itu bernama Ahmad Afan yang merupakan napi kasus narkoba.
"Ahmad Afan ini napi kasus narkoba jebolan dari Aceh," katanya.
Terungkapnya nama Ahmad Afan berkat keterangan dua tersangka Toni Suryadi (32) dan Fajar Hidayat (27).
"Ahmad Afan ini yang menyuruh kedua (tersangka) penerima, yakni Toni Suryadi dan Fajar Hidayat," ujarnya.
Tagam menambahkan, Ahmad Afan mengendalikan peredaran sabu melalui ponsel dari dalam lapas.
"Setelah penangkapan terhadap Toni dan Fajar, kami langsung menelepon pihak lapas untuk menjemput Ahmad Afan," ujar Tagam.
Sementara Ahmad Afan mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial R yang berada di Aceh.
"Saya dapat telepon, kirim sabu itu ke Lampung. Baru ini saya kirim sabu ke sini," katanya seraya menambahkan, dirinya mendapat Rp 50 juta jika semua sabu tiba di Lampung.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Masih Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi