Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menindaklanjuti laporan DPRD Kota Blitar terkait kasus dugaan pelecehan lembaga negara yang dilakukan kuasa hukum karaoke Maxi Brillian, Supriarno.
Polisi mulai mengumpulkan bukti-bukti, meminta keterangan kepada sejumlah anggota dewan.
"Satreskrim sudah membentuk tim untuk menangani laporan itu. Kemarin, tim sudah terjun ke dewan untuk berkoordinasi," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Dodit Prasetyo, Rabu (16/1/2019).
Dodit mengatakan selain berkoordinasi dengan dewan, polisi juga akan mengkaji barang bukti video rekaman aksi demo soal tempat hiburan dari perwakikan pekerja karaoke Maxi Brillian di gedung DPRD Kota Blitar.
Barang bukti video itu yang diserahkan dewan ke polisi saat melapor.
Dalam video itu terdapat pernyataan dari kuasa hukum karaoke Maxi Brillian, Supriarno yang menyebutkan DPRD Kota Blitar tidak Pancasilais.
Baca: Karena Cewek, Bapak 2 Anak di Blitar Bacok Sahabatnya Pakai Parang
Dewan menganggap pernyataan kuasa hukum Maxi Brillian itu melecehkan lembaga negara.
"Kami akan meminta pendapat ahli bahasa soal pernyataan terlapor yang ada di rekaman video. Selain itu, kami juga akan meminta pendapat dari ahli hukum," ujar Dodit.
Saat disinggung apakah terlapor juga sudah dimintai keterangan, Dodit menyatakan belum.
"Kami masih fokus ke pelapor dulu untuk melengkapi bukti-bukti laporannya," kata Dodit.
Wakil DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan tim dari Satreskrim Polres Blitar Kota memang sudah datang ke gedung DPRD.
Polisi hanya ingin berkoordinasi terkait laporan dari dewan dan meminta beberapa bukti lagi untuk melengkapi laporan dari dewan.
"Masih koordinasi, ada beberapa bukti lagi yang diminta polisi untuk melengkapi laporan kami. Salah satunya soal surat pemberitahuan aksi demo di gedung dewan," kata Totok.
Seperti diketahui, DPRD Kota Blitar melaporkan pengacara karaoke Maxi Brillian, Supriarno ke Polres Blitar Kota, Selasa (8/1/2019).
Dewan menganggap pernyataan Supriarno yang menyebut dewan tidak pancasilais saat menggelar aksi di gedung DPRD Kota Blitar, Senin (7/1/2019).
Pernyataan itui dnilai merupakan tindakan yang merendahkan lembaga negara.
Supriarno sempat menyatakan DPRD Kota Blitar tidak pancasilais dalam mengeluarkan rekomendasi penutupan karaoke Maxi Brillian.
Dewan mengeluarkan rekomendasi hanya berdasarkan hasil audensi dengan Forum Ormas Islam, sedangkan pemilik karaoke belum pernah diklarifikasi soal masalah itu oleh dewan.