Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna menjalani persidangan cepat di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1). Ketiga terdakwa bernama Della Sunjaya, Erik Novriansyah dan Muhammad Arif.
Ketiganya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Persidangan cepat khusus pengguna narkotika merupakan program Kejari Kota Bandung yang menyidangkan perkara lebih cepat dari biasanya maksimal 14 hari.
Pantauan Tribun, ketiga terdakwa ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum setelah sebelumnya diberitahukan bahwa persidangan akan dilangsungkan secara cepat.
Kepala Kejari Kota Bandung Rudi Himawan yang memantau jalannya persidangan perkara cepat itu mengatakan, acara persidangan cepat (APS) mendasarkan prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Untuk perkara narkotika dengan terdakwa pengguna sebagaiana diatur di Pasal 127 ayat 1, kami jalankan acara persidangan cepat," ujar Rudi.
Pada acara pemeriksaan singkat ini, kata Rudi, maksimal sidang digelar 14 hari. Biasanya sidang digelar setiap pekan dengan jangka waktu lebih dari 30 hari.
Baca: Perjalanan Hidup Aris Idol Sebelum Tertangkap karena Kasus Narkoba
"Kalau bisa satu hari lebih bagus. Tapi intinya, kalau memungkinkan satu hari bisa satu hari. Kemudian jika alat buktinya ringan ya bisa lebih cepat," ujar Rudi.
Kasi Pidum Agus Kausal Alam menambahkan penanganan perkara cepat bagi kasus narkotika tidak berlaku bagi pelaku yang berperan sebagai kurir hingga bandar karena menurut teknis penyelidikan penegak hukum, penanganan perkara untuk bandar narkotika masih bisa dilakukan pengembangan untuk menelusuri darimana sumber barang terlarang di Indonesia itu.
"Untuk kurir atau bandar penanganan perkara di pengadilannya seperti biasa. Kalau untuk pengguna, bisa cepat. Misalkan saat ketangkap lagi konsumsi narkotika lalu di tes urin, hasilnya sudah bisa ketahuan secara ilmiah dan dari situ bisa langsung penanganan perkara," ujar Agus.
Ia mengatakan mekanisme penanganan perkara cepat ini tidak menutup kemungkinan diberlakukan bagi tindak pidana umum lainnya yang diatur di KUH Pidana.
"Termasuk untuk perkara pidana umum lainnya sepanjang pembuktiannya mudah dan tidak melanggar Pasal 205 KUHAP yang mengatur tentang penanganan perkara tindak pidana ringan," ujar Agus.
Kebijakan tersebut diambil tidak terlepas dari tingginya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung, baik pengungkapan kasus pengguna, kurir maupun bandar.
"Karena di Kota Bandung kasus pengungkapannya tinggi, rasionya 60 persen tindak pidana narkotika dan sisanya tindak pidana umum lainnya," ujar dia. (men)