Laporan Wartawan Tribun Medan, Tommy Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Jadinpan Pasaribu diduga melakukan pemalsuan tanda-tangan absensi kehadiran Ardiansyah adik Wali Kota Siantar.
Dalam foto kertas absensi yang tersebar terdapat nama Ardiansyah menandatangani kehadiran untuk mendapatkan uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang makan.
Padahal Ardiansyah adik kandung Wali Kota Siantar Hefriansyah Nor ditangkap Polres Simalungun sejak 16 Maret 2018.
Baca: Soal Perjalanan Dinas Fiktif, Wakil Ketua DPRD Purwakarta: Kalau Ada Tandatangan Saya, Itu Palsu
Ardiansyah juga telah divonis 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Simalungun terkait kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu.
Jadi, sejak Maret 2018 hingga sekarang, Ardiansyah berada di dalam Lapas Narkotika Kota Siantar.
Diketahui, Ardiansyah merupakan PNS Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Siantar.
Menanggapi ini Tribun-Medan.com mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan di Jalan Dahlia Kota Siantar, tetapi Jadinpan tak berada di tempat.
Tribun-medan.com pun melakukan konfirmasi via seluler Kamis (17/1/2019). Saat dihubungi, Jadinpan langsung mengaku sedang kurang sehat.
Suaranya terdengar lemas dan tidak jelas. Jadinpan juga gugup saat dicecar pertanyaan tentang adanya tanda-tangan Ardiansyah di absensi kantor.
"Laporan kami sudah di BKD. Ginilah aku kurang sehat,"ujar Jadinpan dengan suara lemas.
Saat disinggung siapa yang menandatangani absensi Ardiansyah, Jadinpan tidak memberikan jawaban tegas. Ia mengatakan untuk bertemu dengan Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk melihat absensi tersebut.
"Besoklah kita lihat bersama. Aku kurang sehat ini," katanya.
Jadinpan juga terdengar marah saat disinggung jarang berada di kantor. Namun, ia mengaku jarang berada di kantor karena sedang kurang sehat.
Baca: Selama dalam Pelarian, Eddy Sindoro Mengaku Tak Pernah Berkomunikasi dengan Lucas
Sebelumnya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Siantar Elfiana Turnip mengatakan sudah menerima surat vonis pengadilan dari orang tua Ardiansyah pada 14 Januari 2019. Padahal, Ardiansyah sudah divonis bersalah pada Juli 2018.
"Kita sudah terima salinan putusannya dari orang tua Ardiansyah. Langsung datang ke kantor,"katanya.
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan tidak juga memberikan jawaban pasti terkait ketidakhadiran Ardiansyah tanpa keterangan.
"Tanya OPDnya sajalah," katanya saat ditemui usai melantik eselon III di Kantor Balai Kota Siantar.
Sementara Sekretaris BKD Siantar Jan Purba beralasan absensi masih sistem manual. Padahal, sekali seminggu setiap Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) melaporkan absensi. (tmy/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Beredar Foto Tanda Tangan Kehadirin PNS Adik Wali Kota Siantar, Padahal Statusnya Dipenjara