News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Perjalanan Dinas Fiktif, Wakil Ketua DPRD Purwakarta: 'Kalau Ada Tandatangan Saya, Itu Palsu'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPRD Purwakarta saat jadi saksi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno membantah menandatangani bimbingan teknis (bintek) bersama Pustaka Pemda di Kota Bandung pada 29 Juli - 1 Agustus 2016.

Seperti diketahui, tandatangan Warseno tercantum dalam surat perintah (bintek) pada tanggal tersebut.

"Setahu saya, sejak jadi anggota DPRD dan jadi pimpinan sebagai wakil ketua, saya tidak pernah menandatangani surat perintah. Kalaupun ada tandatangan saya, itu palsu dan saya akan klarifikasi itu di persidangan nanti jika diminta jadi saksi," kata Warseno via ponselnya, Kamis (17/1/2019).

Baca: Dapat Proyek Rp 116 M, Bobby Mengaku Disuruh Zainudin Hasan

Menurutnya, kewenangan menandatangani surat perintah di pimpinan DPRD Purwakarta terkait program kerja dewan justru ada di Ketua DPRD, dalam hal ini Sarif Hidayat.

"‎Kewenangan menandatangani surat perintah terkait program kerja dewan itu semuanya ada di Ketua DPRD. Bahkan sepanjang 2016, seingat saya semua surat perintah ditandatangani ketua," ujar dia.

Ditanya bisakah wakil ketua menandatangani surat perintah, Warseni menyebut itu dimungkinkan.

"Bisa, asal ada disposisi. Tapi sepanjang 2016 itu, saya tidak pernah menerima disposisi untuk menandatangan surat perintah Bintek, apalagi bintek tanggal 29 Juli itu," katanya.

Sama seperti keterangan Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Komarudin dan anggota lainnya di persidangan, Warseno mengaku tidak tahu Bimtek 29 Juli itu.

Baca: Ayah Vanessa Angel Mengaku Beruntung Tetangga Tak Mengejek Anaknya

"Saya enggak tahu, kalau tahu, semua anggota pasti tahu. Nah ini kan tidak. Penyelenggaranya siapa, kapan, dimaan, bagaimana binteknya juga saya tidak tahu," kata Warseno

‎Pada persidangan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta‎ di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1), saksi anggota Komisi I DPRD Purwakarta membantah ada bintek pada tanggal tersebut.

Jaksa penuntut umum sempat menunjukan surat perintah yang mencantumkan nama-nama anggota yang ikut. Bahkan, jaksa juga menunjukan kwitansi penerimaan uang dalam kegiatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini