Rosef menambahkan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Rosef pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan traksaksi jula beli yang tidak resmi.
"Karena jika ketahuan membeli barang curian, bisa dikenai pasal 480 KUHP sebagai penadah," tandasnya.
Gusti mengaku nekat mencuri untuk cari tambahan uang jajan dan beli ponsel.
"Masih kata Gusti, ia membandrol sepeda gunung tersebut dengan harga Rp 18 juta.
"Awalnya Rp 18 juta, tapi karena ditawar jadi Rp 13 juta," paparnya.
BERITA REKOMENDASI