News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Bupati Trenggalek Menghilang Sejak 9 Januari, Emil Dardak: 'Saya Punya Komunikasi Batin'

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek, Mochamad Nur Arifin didampingi Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak menunjukkan piagam rekor MURI yang dinobatkan sebagai Wabup Termuda di Indonesia usai pelantikan Kepala Daerah Jatim serentak di Gedung Grahadi, Rabu (17/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, semenjak diketahui meninggalkan tugas pada 9 Januari 2019.

Sebelumnya pada 19 Januari 2019, Muhammad Nur Arifin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai Wakil Bupati tanpa keterangan dalam surat Gubernur Jatwa Timur yang dibacakan pada 21 Januari 2019.

Keputusan pembuatan surat tersebut setelah perwakilan Gubernur Jawa Timur mendapatkan keterangan dari pejabat Sekda Trenggalek.

Baca: Arumi Bachsin, Istri Bupati Trenggalek Emil Dardak, Membawa Berita Duka Lewat IG Story-nya

Untuk menyikapi meluasnya pemberitaan mengenai hilangnya Wakil Bupati Muhammad Nur Arifin, Bupati Trenggalek Emil Dardak memberikan sejumlah keterangan kepada wartawan di Kawasan Pendopo Trenggalek, Senin (21/1/2019).

"Saya punya komunikasi batin, dan saya yakin bahwa beliau selalu berjuang untuk kemajuan Trenggalek dalam setiap langkahnya,” terang Emil Dardak, sebelum menggelar rapat pimpinan, Senin.

Emil mengatakan akan melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna menyepakati langkah tindak lanjut surat gubernur Jawa Timur Tersebut.

Dalam surat mengenai menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek tersebut disebutkan pada tanggal 19 Januari 2019 lalu perwakilan gubernur Jawa Timur meminta klarifikasi pejabat sekretaris daerah kabupaten Trenggalek.

Hal itu terkait keberadaan wakil bupati yang menghilang selama satu minggu sejak 9 Januari 2019.

Kemudian sejumlah pejabat di pemerintahan kabupaten Trenggalek melakukan penggalian informasi, utamanya dari tim protokol termasuk ajudan wakil bupati.

Berdasarkan informasi yang digali, protokol maupun ajudan tidak mengetahui keberadaan Muhammad Nur Arifin sejak 9 Januari 2019. Pada tanggal itu, mereka juga tidak mendampingi secara kedinasan.

“Kata ajudan, pihak keluarga juga tidak mengetahui (keberadaan Muhammad Nur Arifin),” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Trenggalek Triadi Sumoro, yang membacakan rilis tersebut, Senin.

Kabar menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek memunculkan dugaan bahwa Muhammad Nur Arifin tengah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun informasi tersebut belum bisa dipastikan, karena tidak ada yang menyebutnya berada di luar negeri.

“Tidak terdapat permohonan maupun pengurusan izin perjalanan dinas ke luar negeri,” lanjut Triadi.

Dari rangkaian kronologi tersebut, pemerintah kabupaten Trenggalek mendapat kesimpulan bahwa Bupati Trenggalek berkewajiban untuk melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur bahwa Wakil Bupati telah meninggalkan kewajiban sebagai pejabat publik tanpa izin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini