“Pada prinsipnya, manakala bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat, terdapat pemahaman oleh instansi pemerintah kabupaten, bahwa tujuannya bepergian adalah untuk kepentingan kedinasan,” ucap Triadi, sambil membacakan lembar rilis soal kasus Muhammad Nur Arifin ini.
Selanjutnya, atas penyampaian laporan tersebut, pada hari ini (21/01/2019) gubernur Jawa Timur meminta bupati Trenggalek untuk segera memberi laporan lengkap terkait keberadaan wakil bupati mulai tanggal 9 Januari 2019.
Hal ini dikarenakan, sebagai pejabat publik yakni wakil bupati, tidak berada ditempat dan tidak melaksanakan sebagai tugas negara tanpa izin.
“Dalam rapat pimpinan hari ini, wakil bupati tidak berada ditempat untuk turut hadir dalam rapat pimpinan,” ujar Triadi.
(Kompas.com/Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Emil Dardak di Trenggalek Menghilang sejak 9 Januari 2019"