News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 20 Tahun, Pengacara Mantan Kalapas Kalianda Sebut itu sebagai Tuntutan Dendam

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU menyatakan, mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Muchlis berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (2/1/2019).

"Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara," ujar JPU Andre Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Tak berhenti di situ, JPU menuntut uang dan sejumlah kendaraan milik terdakwa Muchlis disita untuk negara.

Uang tersebut berjumlah Rp 59,5 juta.

Sementara, sejumlah kendaraan antara lain dua unit mobil merek Suzuki Ertiga warna silver.

Dan, satu unit mobil merek Datsun Go warna biru muda bernomor polisi BE 2632 DT.

"Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara," ujar JPU Andre Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Tak berhenti di situ, JPU menuntut uang dan sejumlah kendaraan milik terdakwa Muchlis disita untuk negara.

Uang tersebut berjumlah Rp 59,5 juta.

Sementara, sejumlah kendaraan antara lain dua unit mobil merek Suzuki Ertiga warna silver.

Dan, satu unit mobil merek Datsun Go warna biru muda bernomor polisi BE 2632 DT.

Hal itu dengan menawarkan menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yang beratnya lebih dari lima gram.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini