TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta kembali melalukan sidak di beberapa minimarket berjejaring di Klungkung, Selasa malam (22/1/2019).
Kali ini ia bertindak tegas, dengan menutup minimarket berjejaring yang tidak dapat menunjukan izin.
Bupati Suwirta bersama Satpol PP menyambangi swalayan berjejaring di seputara Desa Sampalan, Klungkung.
Suwirta saat itu, meminta para karyawan untuk menunjukan izin operasional toko berjejaring tersebut.
Namun karyawan tersebut, tidak dapat menunjukan izin mereka selama beroperasi di Klungkung.
Padahal swalayan berjejaring itu telah berdiri selama bertahun-tahun, dan pemkab pun sudah berkali-kali mengingatkan para pengusaha untuk mengurus izinnya
"Padahal bertahun-tahun mereka buka toko di sini, tapi izin saja tidak bisa menunjukan," tegas Suwirta
Tidak berpikir panjang, Suwirta langsung memerintahkan Petugas Satpol PP untuk menyegel minimarket berjejaring tersebut. (*)