TRIBUNNEWS.COM - Polresta Pontianak melalui Unit Reskrim telah mengamankan seorang tersangka berinisial Jt (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan / sodomi anak laki-laki dibawah umur yang berusia sekira 15 tahun.
Wakil Kasat Reskrim Polresra Pontianak Iptu M Rezki Rizal yang memimpin langsung Press Release di Mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali Terhadap korban.
Perbuatan itu dilakukan tersangka 2 kali di tahun 2018, dan 2 kali di tahun 2019 yakni di awal tahun ini.
"Untuk kejadian ada beberapa kali kejadian, kejadian pertama sekira bulan September 2018, lalu kejadian kedua pada bulan Oktober 2018, dan yang ketiga pada 8 Januari 2019, yang terakhir pada 14 Januari 2019,"ungkap Wakasat, Kamis (24/01/2019) sore.
Tersangka sendiri merupakan seorang karyawan di sebuah warung kopi yang berada didekat sekolah korban yang berada di wilayah Pontianak Selatan.
Karyawan di Warung Kopi di Pontianak Cabuli Bocah Laki-laki, Korban Masih di Bawah Umur
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger