Motif pembunuhan tetangga itu masih belum jelas dan saat ditanya seputar peristiwa itu, tersangka selalu mengaku tak ingat apa-apa.
"Ngakunya blank, kosong, tak ingat," sambungnya.
Setelah diringkus petugas, Sunaryo langsung dirimkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr Soerojo Kota Magelang.
Di sana, ahli jiwa melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan tersangka selama sekitar dua pekan.
"Jika ditanya apapun, di luar persitiwa itu, nyambung, dan jawabannya benar semua. Namun, begitu ditanya soal peristiwa itu, selalu gak nyambung. Ngakunya gak ingat, blank," urainya.
Karena itu, berdasarkan kesimpulan ahli, tersangka memang sedikit mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, masih dalam koridor bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Tersangka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasehat hukum tersangka, Wolfridus Catur Sulistya, mengatakan, rekontruksi ini dilakukan atas dasar pengakuan dari saksi-saksi kejadian.
Bukan atas berdasarkan pengakuan tersangka.
"Ia lupa dengan semua peristiwa itu," ujarnya singkat.
Pembunuhan keji ini terjadi pada 21 November 2018.
Sunaryo tiba-tiba berteriak histeris sambil berlari dan membawa golok di tangan keluar dari rumahnya.
Ia hendak melukai ibu dan saudaranya tapi keduanya berhasil menyelamatkan diri.