News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Balita dan Penganiaya Dua Perempuan Tetangganya Tampak Santai Jalani Rekontruksi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Sunaryo menjalani reka adegan pembunuhan balita di halaman belakang Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (24/1/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - ‎Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan balita dan penganiayaan dua perempuan.

Tersangka Sunaryo (26), Kamis (24/1/2019), menjalani reka ulang pembunuhan Rafa Nesya Ardani (2,5) serta penganiayaan Atik Ernawati (31) dan Kholisatun Mafruroh (23) di halaman belakangan Mapolres setempat.

Kholisatun tak lain merupakan ibunda Rafa.

Saat menjalankan rekonstruksi, tersangka terlihat santai dan tidak tampak tertekan atau memperlihatkan aura kesedihan di wajahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, Sunaryo memperagakan 21 adegan.

Mulai dari saat dijemput dari lereng Gunung Merapi untuk pulang ke r‎umahnya di Dusun/Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Temanggung.

"Memperagakan 21 adegan, mulai dari tersangka dijemput dari lereng Merapi. Lalu pulang ke rumah. Terus melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga ia lari," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, di sela-sela rekonstruksi.

Baca: TKN Bela Jokowi soal Pemberian Remisi kepada Pelaku Pembunuhan Wartawan di Bali

Lokasi pelaksanaan rekonstruksi sengaja dipilih di halaman belakang Mapolres bukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kepolisian juga tak mendatangkan ibu korban sebagai saksi.

"Takutnya justru itu akan membebani ‎psikologis Kholisatun. Tentu ia masih sangat berduka," ucapnya.

Rekonstruksi kejadian diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Mulai dari ‎kronologi kejadian, peran saksi saat peristiwa hingga apa yang dilakukan tersangka saat itu.

"Ini memperjelas alur cerita dan kronologi kejadian. Kami ingin kasus ini segera P-21," kata Dwi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini