Laporan Wartawan Bangka Pos Ferry Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kisah gadis yang diperkosa dua pemuda di lapangan sepakbola di Desa Ridingpanjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, beberapa bulan lalu, memasuki babak baru.
Para pelakunya, Supianto alias Yayan dan Hariadi alias Putra, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Bangka Dede MY didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yudha Pratama kepada BN, Rabu (23/1/2019) menyatakan, surat dakwan telah dibacakan di hadapan terdakwa, pekan lalu.
Sidang lanjutan rencananya bakal digelar, 30 Januari 2019 nanti.
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi, didampingi hakim anggota, Jhon Paul dan Arief," kata Dede.
Lebih lanjut JPU Yudha Pratama menambahkan, perkara ini muncul berawal adanya laporan korban dan orangtuanya ke Polsek Belinyu, beberapa bulan lalu.
Dalam laporannya, korban, sebut saja namanya Bunga (14), mengaku diperkosa oleh dua pria yang sudah ia kenal sebelumnya.
"Berawal dari terdakwa Supianto alias Yayan menghubungi korban (Bunga) pada Jumat (1910/2018). Terdakwa yang memang sudah mengenal korban mengajak bertemu dan keduanya sepakat untuk bertemu keesokan harinya pada Sabtu (20/10/2018) di Simpang Hutan Kelapa Desa Ridingpanjang, Belinyu," ungkapnya.
Lalu pada Sabtu (20/10/2018) terdakwa menelepon korban menanyakan jadi atau tidak pertemuan mereka.
Terdakwa juga mengaku akan mengajak temannya, Putra (terdakwa II) di pertemuan tersebut. Sekitar pukul 20.10 WIB terdakwa dan teman (terdakwa II) berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Simpang Kelapa Hutan Ridingpanjang, dan tiba sekira pukul 20.30 WIB di lapangan sepakbola setempat.
Di lapangan sepakbola itu mereka bertiga bertemu.
Awalnya terdakwa dan terdakwa II ngobrol dengan korban soal pekerjaan terdakwa.
Namun pembicaraan berubah arah, setelah terdakwa I merayu korban.
Terdakwa I mencium korban seraya mengatakan bahwa terdakwa ingin menjadi pacar korban.
Sayangnya korban menolak, seraya mengatakan ia tidak mau menjadi pacar terdakwa.
Terdakwa I dan terdakwa II memaksa membuka celana korban.
Korban berusaha berontak, menolak seraya menangis namun tak dihiraukan oleh terdakwa I yang kemudian memeperkosanya.
"Kedua terdakwa merupakan Warga Bukitketok Belinyu. Terdakwa I dan Terdakwa II diadili dalam berkas perkara terpisah (split). Terdakwa didakwa Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tegas JPU Yudha.