News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Supianto Gagahi Gadis yang Telah Menolak Cintanya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Sayangnya korban menolak, seraya mengatakan ia tidak mau menjadi pacar terdakwa.

Terdakwa I dan terdakwa II memaksa membuka celana korban.

Korban berusaha berontak, menolak seraya menangis namun tak dihiraukan oleh terdakwa I yang kemudian memeperkosanya.

"Kedua terdakwa merupakan Warga Bukitketok Belinyu. Terdakwa I dan Terdakwa II diadili dalam berkas perkara terpisah (split). Terdakwa didakwa Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Terdakwa diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tegas JPU Yudha. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini