Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemeriksaan kesehatan kejiwaan akan dilakukan polisi terhadap Drp (48), pelaku pencabulan 34 anak laki-laki di Kota Bandung pada November. Kasus itu diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung ke publik, Senin (21/1).
"Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan pada pelaku karena itu perlu, untuk mengetahui sejauh mana kondisi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Kamis (24/1/2019).
Drp sehari-hari berprofesi sebagai guru les privat di Kecamatan Mandalajati, sebuah daerah di timur Kota Bandung.
Pencabulan terhadap korban dilakukan saat korban menjalani les di rumah tersangka.
Pemeriksaan kejiwaan itu perlu mengingat bahwa Drp ini sempat jadi korban kejahatan seksual saat masih berusia sekitar 15 tahun atau saat duduk di bangku SMP.
Kepada penyidik saat diperiksa, pengalaman jadi korban cabul di masa kecil jadi dorongan untuk ia melakukan hal yang sama pada anak-anak kecil.
"Waktu SMP kelas tiga tersangka menjadi korban pencabulan kemudian timbul perasaan ingin melakukan hal yang sama," ujar Rifai.
Baca: Penumpang Jadi Korban Pencabulan, Aktivis Desak Grab Upgrade Sistem Pengamanan
Menurutnya, saat menjadi korban, pelaku ini menjadi virgin.
Virgin adalah istilah dalam dunia homoseksual. Selain virgin, ada istilah gentle Man.
"Pelaku ini saat jadi korban sebagai virgin (wanitanya), saat dilakukan pada anak-anak dia bertindak sebagai gentleman, dia aktif melakukan penetrasi-penetrasi," kata dia.
Dari perkembangan penyidikan, polisi mendata ada 34 orang yang menjadi korban dan mayoritas berusia di bawah umur. Meski begitu, polisi menyebut kemungkinan ada korban lain.
"Sejauh ini belum ada, masih mendata. Kami mengimbaui kepada para orang tua yang anak lelakinya mendapatkan tindakan asusila seperti ini untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar dia.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah seorang orang tua siswa, mendapati adanya video cabul di memory salah seorang korban.
Dari situ, aksi pelaku pun terendus dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Adapun para korbannya, kerap diperlakukan secara tidak senonoh oleh pelaku.
Diantaranya, mereka korban kerap di cium dan elus bagian vital oleh pelaku.
"Para korbannya pun kerap ditontonkan film porno. Ada juga korbannya diberi uang untuk menutupi aksinya itu. Dari 34 anak itu, enam diantaranya pernah disodomi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 82, 30, 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak. (men)