Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga warga Nigeria divonis bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dan dipidana denda Rp 3 juta oleh oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Waspin Simbolon pada Jumat (25/1).
Satu diantaranya adalah Chukwuebuka Cikamma Nwokoma (30).
Di persidangan, ia mengaku ditawari temannya sesama warga Nigeria untuk berkarir di sepakbola Indonesia.
"Saya diajak teman saya untuk berkarir di sepak bola di Indonesia, teman saya menjanjikan untuk memasukan saya ke sebuah klub. Saya serahkan paspor dan uang tapi dia kabur," ujar Chukwuebuka di persidangan.
Ia datang ke Indonesia pada Mei dan semula tinggal di apartemen Kalibata City sementara paspornya berakhir pada Agustus.
Namun, belakangan, ia dibawa ke Kota Bandung oleh temannya di apartemen Panoramic, Jalan Soekarno-Hatta Bandung.
Ia ditangkap petugas Imigrasi Bandung pada 2 Januari karena tidak bisa menunjukan paspor dan surat izin tinggal, sebagaimana diatur di Pasal 116 Undang-undang Imigrasi.
"Saya mencari klub dan saya menemukan Persib Bandung. Saya bermimpi bisa main di sana dan teman saya menjanjikan untuk bisa bermain disana tapi saya berakhir seperti ini. Saya mohon maaf karena jadi berakhir seperti ini," kata dia.
Dari keterangan di persidangan, Uzoho Okeychukwu Festus mengaku datang ke Indonesia untuk membeli baju dan dijual kembali di Nigeria.
Namun, ia kehabisan uang.
Ia membantah terlibat jaringan narkotika.
Adapun Joseph Frank mengaku datang ke Indonesia untuk berjualan.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Bandung Yosi Anggara mengatakan pengakuan mereka tidak berkorelasi dengan alat bukti yang ada.
"Di persidangan, itu hanya pengakuan mereka saja, karena kalau dikaitkan dengan alat bukti yang kami amankan bersama mereka itu tidak berhubungan," ujarnya.(men)