TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Ibu muda yang meninggalkan anaknya di Rumah Sakit Sajiwani, Kabupaten Ginyar, Bali sekitar sebulan lalu, akhirnya berhasil diamankan polisi.
Nama si ibu muda itu adalah Ita Wahyuni.
Usianya baru 24 tahun, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara perempun asal Jawa Timur yang menelantarkan bayinya di RSUD Sanjiwani, Gianyar, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak di pasal 77B, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ditemui di Mapolres Gianyar, Senin (28/1), Wahyuni mengungkapkan dirinya memang sengaja menelantarkan bayi tersebut.
Namun bukan dikarenakan si bayi menderita kelainan saat lahir.
Tetapi, janda yang bekerja sebagai pelayanan kafe di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra, ini tak ingin memiliki anak.
Terlebih anak tersebut tanpa diketahui siapa ayah kandungnya.
Sebab menurut Wahyuni, sebelum mengandung, ia sempat berhubungan intim dengan dua orang lelaki berbeda.