Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Calon Anggota DPRD Kapuas Hulu atasnama H Dul Karim, dari Partai PPP nomor 4 dapil 4 (Silat Hilir, Silat Hulu, Semitau, Suhaid dan Seberuang) ternyata masih aktif sebagai anggota TNI di Kodim 1206 Putussibau.
Hal itu dibenarkan komisioner KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf.
"Awalnya yang bersangkutan menyerahkan berkas SK masa persiapan pensiun (MPP), kami mengira itu SK pensiun. Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Dandim 1206 Putussibau, pada tanggal 11 Januari 2019, baru tahu kalau MPP masih aktif di TNI," ujarnya, di Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (28/1/2019).
MPP itu masih aktif di TNI selama satu tahun, sebelum masuk dalam masa pensiun.
MPP yang bersangkutan mulai 1 Juni 2018 sampai dengan 31 Mei 2019.
"Artinya dari mulai dia mencalonkan diri atau mendaftar sampai DCT dan hingga saat ini, caleg tersebut masih aktif sebagai anggota TNI. Dia itu masuk pesiunan 1 Juni 2019," ucap Mohammad Yusuf.
Baca: BREAKING NEWS: Bus Bima Suci Kecelakaan di Tol Cipularang, Korban Bergelimpangan di Rumput
Berdasarkan tanggal tersebut, KPU Kapuas Hulu langsung mengkonfirmasi ke partai untuk meminta kejelasan tentang status yang bersangkutan.
"Partai menjelaskan pada tanggal 24 Januari 2019 dan sudah yang bersangkutan sudah diberhentikan dari Caleg," ujarnya.
Baca: 8 Jenazah Korban Kapal Karam di Kapuas Hulu Ditemukan, Petugas Masih Cari 4 Korban Lainnya
Apakah KPU kecolongan dalam hal ini, Mohammad Yusuf menyatakan kalau secara administrasi pihaknya tidak bisa dikatakan kecolongan.
"Tapi kami ketidakpahaman tentang MPP. Kita akui dalam SK MPP itu tersebut berbunyi pemberian MPP dan pemberhentian secara hormat dari TNI. Jadi kami kira dia itu sudah pensiun," ucapnya.
Selain itu juga jelas Mohammad Yusuf, yang bersangkutan mengakui sudah pensiun baik di seluruh instansi seperti di dinas pendidikan, Kepolisian, Pengadilan dan lainnya. "Beliau juga menyampaikan ke kami juga sudah pensiun," ujarnya.
Dalam hal ini katanya, kalau pihaknya sudah melakukan rapat pleno tanggal 24 Januari 2019 dan mengeluarkan SK DCT perubahan.
"Jadi ini sudah selesai, dimana dari partai sudah mengeluarkan surat pemberhentian yang bersangkutan tidak jadi caleg 2019. Dari dasar itulah kami melakukan pencoretan dari DCT," ucapnya.
Terkait surat suara yang sudah dicetak, jelas Mohammad Yusuf, karena sudah terlanjur tidak menjadi permasalahan.
"Kalau memang ada masyarakat milih dia nantinya, itu masuk dalam suara partai," ungkapnya